Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 31/10/2019 16:28 WIB

Sepakat, UMP Bali 2020 Sebesar Rp2.494.000

Ilustrasi upah
Ilustrasi upah
DENPASAR, DAKTA.COM - Dewan Pengupahan di Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pakar menyepakati rancangan besaran Upah Minimum Provinsi untuk 2020 sebesar Rp2.494.000.
 
"Begitu surat keputusan (SK) dari Bapak Gubernur sudah turun, akan langsung kami sampaikan kepada bupati/wali kota, pengusaha, dan instansi terkait," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, di Denpasar, Kamis (31/10).
 
Sesuai ketentuan menurut pasal 9 ayat 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, UMP akan diumumkan pada 1 November, kemudian Upah Minimum Kabupaten (UMK) diumumkan paling lambat 21 November.
 
"Selama ini, apa yang menjadi kesepakatan atau kajian Dewan Pengupahan soal UMP biasanya tidak ada perubahan ketika diajukan pada Gubernur. Tetapi untuk kepastian besaran UMP 2020 yang akhirnya ditetapkan Gubernur, tentu harus melihat SK tertulis yang ditandatangani Gubernur," ucap Arda.
 
Arda mengemukakan penetapan UMP mengacu pada angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam surat Menteri Tenaga Kerja yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
 
Dengan demikian, kenaikan UMP tahun 2020 berdasarkan data tersebut sebesar 8,51 persen dibandingkan UMP 2019 yang besarnya Rp2.297.968,70.
 
Kenaikan 8,51 persen setelah dijumlahkan memakai formula dalam Pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015 diperoleh hasil Rp2.493.525.85, yang kemudian dibulatkan ke atas menjadi Rp2.494.000. "Pembulatan inipun sudah disepakati oleh unsur pengusaha dari Apindo," ujar Arda.
 
Sedangkan terkait dengan UMK, ditetapkan paling lambat 21 November 2019 dan berlaku mulai 1 Januari 2020 dan harus di atas UMP.
 
UMK yang dijadikan dasar oleh perusahaan dalam memberikan upah pekerja yakni dengan masa kerja 0-1 tahun. Sedangkan yang masa kerjanya di atas 1 tahun, harus diberikan upah sesuai struktur skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan. **
 
Editor :
Sumber : Antara
- Dilihat 1503 Kali
Berita Terkait

0 Comments