Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/10/2019 15:29 WIB

Satpol PP: Pembongkaran Bangunan di Bantaran Sungai Tugas PJT II

Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Bangli
Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Bangli
CIKARANG, DAKTA.COM - Satpol PP Kabupaten Bekasi menyebut kewenangan pembongkaran bangunan di sepanjang aliran sungai merupakan tugas dari Perum Jasa Tirta (PJT) II.
 
Hal ini berkaitan dengan adanya tumpukan sampah di aliran sungai, tetapi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkesan menyalahkan, jika bangunan liar tidak dibongkar oleh Satpol PP, persoalan sampah itu tidak bisa diselesaikan.
 
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan persoalan sampah di aliran kali itu disebabkan dua faktor, yakni limpahan sampah yang berasal dari Kota Bekasi dan warga sekitar yang membuang sampahnya ke kali.
 
"Yang mengelola dan memiliki sisi kali itu merupakan PJT II sebagai Badan usaha milik negara (BUMN), Satpol PP hanya perangkat daerah," ujarnya di Cikarang, Rabu (23/10).
 
Ia menekankan, semestinya PJT II selaku pemilik lahan mengantisipasi timbulnya bangunan liar itu, jangan sampai setelah ingin ditertibkan oleh Satpol PP, mereka diketahui memiliki sertifikat atas lahan yang ditempati.
 
Yana menambahkan, adanya lahan pengairan yang memiliki sertifikat padahal merupakan lahan milik negara seringkali ditemui oleh Satpol PP, salah satunya saat membongkar bangunan liar di sepanjang jalur Kalimalang.
 
"Harus ada koordinasi antara dinas terkait mengenai persoalan di Kabupaten Bekasi bukan saling menyalahkan," ujarnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 908 Kali
Berita Terkait

0 Comments