Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/10/2019 10:14 WIB

Dana Ganti Rugi Pelebaran Jalan Siliwangi Bekasi Diduga Ada Kejanggalan

Jalan Raya Siliwangi Kota Bekasi
Jalan Raya Siliwangi Kota Bekasi
BEKASI, DALTA.COM - Ketua Lembaga Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia, Tomu Silaen menduga adanya kejanggalan dalam pembayaran ganti rugi lahan pelebaran Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi akibat pembangunan Flay Over Rawa Panjang.
 
"Harusnya dalam pembayaran lahan ada kesamaan standar harga, buat apa ada tim apresial jika di lapangan ditemukan harga lahan yang tidak sama. Bahkan ada bangunan tidak permanen yang dibayar hingga ratusan juta. Tapi ada lahan dan bangunan yang permanen harganya lebih rendah," kata Silaen ditemui di GOR Kota Bekasi (22/10).
 
Dia menjelaskan jika saat ini pembangunan Flay Over Rawa Panjang dari anggaran Pemerintah DKI Jakarta terhenti akibat ada lahan yang belum dibayar oleh Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini mengingat belum ada kata sepakat antara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi dengan pemilik lahan. 
 
"Kalau penjelasan dari Pak Kadis Disperkimtan akan ada peninjauan lagi masalah harga lahan dan bangunan sekitar bulan November. Ini kan jelas adanya hal yang patut diduga terjadi penyalah gunaan uang negara," terangnya.
 
Dari data yang dimilikinya saat ini adanya beberapa kali perubahan jumlah pembayaran (Perubahan Harga) dalam satu titik tanah dan bangunan yang sama. Sehingga para pemilik lahan ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. 
 
"Kaidahnya harus ganti untung sesuai aturan yang ada. Dan caranya tim dari Perkimtan malah melakukan negosiasi harga orang per orang, bukan dikumpulkan satu waktu yang sama dan tim apresial yang mengumumkan harganya," katanya. 
 
Pihaknya beranggapan jika hal ini tidak dilakukan pengawasan dalam pembayaran akan mengakibatkan persoalan hukum di kemudian hari. Pembebasan lahan perluasan jalan Siliwangi sendiri dilakukan sejak 2017 dan sebagian baru dibayarkan pada 2019.
 
"Harusnya ada transparasi dalam menentukan harga di setiap lahan dan bangunan yang dibebaskan. Saat ini data yang ada masih ada dua titik lahan dan bangunan yang pemiliknya masih belum menyepakati harga ganti ruginya," pungkas Silaen. 
 
Sementara Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi, Jumhana lutfi membenarkan jika ada beberapa titik lahan yang belum dibebaskan karena belum adanya kesepakatan harga. Namun hal tersebut tidak mengganggu aktivitas pembangunan Flay Over Rawa Panjang. 
 
"Iya benar masih ada beberapa lahan yang belum dibebaskan tapi pembangunan tetap jalan," ujarnya. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1971 Kali
Berita Terkait

0 Comments