Rabu, 23/10/2019 09:31 WIB
Mahasiswa Desak Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pendidikan
BEKASI, DAKTA.COM - Aktivis Forum Studi Mahasiswa Bekasi (FSMB), Putra Yudha mendesak agar Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi Periode 2012-2017 melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada publik.
Hal itu dikatakan Putra Yudha, mengingat setiap penerima dana hibah dari pemerintah diwajibkan untuk melaporkan penggunaan keuangan yang telah diterima. Sementara, Dewan Pendidikan Kota Bekasi diduga belum melaporkan hal tersebut, karena pengurus periode 2012-2017 menanggalkan jabatan tanpa adanya musyawarah pergantian kepengurusan dan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).
"Dalam setiap organisasi, laporan keuangan dan kegiatan itu wajib dilakukan, apalagi Dewan Pendidikan salah satu lembaga yang menerima dana hibah dari pemerintah. Pengurus Dewan Pendidikan tidak boleh lari dari tanggung jawab, tentu ini menimbulkan preseden negatif," ujar Putra Yudha, Selasa (22/10).
Penggunaan keuangan yang tidak dilaporkan, menurut Yudha dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib. Hal ini berdasar Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD mengatur penggunaan dana hibah.
"Aturannya jelas, setiap penggunaan uang yang bersumber dari APBD wajib dilaporkan. Jika terjadi penyimpangan, mereka bisa terjerat UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.
Selain menyoal laporan pertanggungjawaban, mahasiswa juga menolak pengurus Dewan Pendidikan yang lama kembali mendaftarkan diri menjadi pengurus yang baru.
"Jangan sampai setelah mencampakkan lembaga ini, kemudian ada nama-nama pengurus lama yang ikut mendaftar. Kita curiga ada upaya untuk menutupi keburukan yang dilakukan sebelumnya," ujar Yudha.
Tuntutan ini menurut Yudha, akan berbuntut terhadap aksi demonstrasi, karena pihaknya menilai organisasi Dewan Pendidikan memiliki tujuan mulia dalam memajukan dunia pendidikan, sehingga tidak pantas nama-nama yang memiliki catatan buruk kembali diterima menjadi pengurus.
"Kita mendesak panitia dan Wali kota untuk mengharamkan pengurus lama menjadi pengurus periode ini. Jika masih diloloskan, kita akan gelar aksi parlemen jalanan," pungkasnya. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments