Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 21/10/2019 14:28 WIB

Isu Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Absen di Periode Kedua

Presiden Jokowi mengucapkan sumpah saat dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 (Antara)
Presiden Jokowi mengucapkan sumpah saat dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 (Antara)
BEKASI, DAKTA.COM - Pidato perdana Presiden Jokowi di periode kedua dalam pelantikan di MPR, Ahad (20/10) kemarin, sama sekali tidak menyinggung persoalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Pidato Presiden lebih banyak menyinggung mengenai persoalan ekonomi dan penataan birokrasi. 
 
Peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Aandi menilai ketiadaan isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam pidato Presiden cukup disayangkan. Karena persoalan ekonomi dan penataan birokrasi, semua dimulai dari penegakan hukum yang kuat dan ketiadaan praktik korupsi. 
 
"Persoalan hukum dan korupsi merupakan hulu dari berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia. Dengan kata lain, jika penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di jalur yang benar, maka sektor-sektor lainnya juga akan mengikutinya," ucapnya dalam keterangannya kepada Dakta, Senin (21/10). 
 
Meski begitu, Dosen di FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengatakan sebenarnya tidak begitu mengejutkan atas ketiadaan isu hukum dan korupsi dalam pidato perdana di periode kedua ini. 
 
"Karena berbagai tunggakan masalah-masalah hukum di periode pertama Jokowi menunjukkan kurang kuatnya kehendak politik pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dan HAM," jelasnya. 
 
Menurutnya, masalah pemberantasan korupsi yang juga tidak disinggung dalam pidato perdana Jokowi juga tidak mengejutkan. Kegaduhan perubahan UU KPK menjadi UU  No 19/2019 juga menunjukkan ketidakseriusan pemerintahan Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi. 
 
"Perubahan UU KPK semakin memburamkan peta jalan pemberantasan korupsi, kendati Presiden disebutkan tidak menandatangani UU KPK hasil perubahan tersebut. Karena faktanya, UU KPK hasil perubahan telah diundangkan," katanya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 493 Kali
Berita Terkait

0 Comments