Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 19/10/2019 11:10 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Perda Pengelolaan Zakat

Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat
BEKASI, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat, karena saat ini pengumpulan zakat yang dijalankan oleh Baznas belum maksimal.
 
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh mengatakan Perda zakat merupakan Perda insiatif dari DPRD, Perda Nomor 2 Tahun 2011 ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pengelolaan zakat yang dikoordinir oleh Baznas, namun alih-alih berjalan justru pemasukan maupun pengeluaran zakat tidak jelas.
 
Padahal diakunya, dengan potensinya yang banyak, setiap tahunnya, Kabupaten Bekasi diprediksi bisa mengumpulkan zakat mencapai Rp 200 miliar, namun sampai saat ini legislatif belum mengetahui seberapa besar pemasukan zakat yang diperoleh Baznas setiap tahunnya.
 
Untuk itu, pihaknya mendorong agar Baznas memiliki cara supaya perolehan zakat meningkat, karena jika dioptimalkan dengan baik zakat dapat mengentaskan persoalan kesejahteraan masyarakat.
 
Nuh mengakui, selain perda zakat beberapa Perda yang sudah disahkan setiap tahunnya tidak berjalan, untuk itu legislatif bersama eksekutif akan membahasnya.
 
Sehingga bisa diketahui penyebab tidak dijalankannya Perda yang telah disahkan oleh DPRD.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1325 Kali
Berita Terkait

0 Comments