Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/10/2019 06:04 WIB

MUI Sambut Berlakunya UU Jaminan Produk Halal

Ilustrasi label halal
Ilustrasi label halal
JAKARTA, ADKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif dan siap mendukung berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mulai diberlakukan terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019.
 
"Spirit lahirnya UU JPH, harus dimaknai bahwa Negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran Pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal," ungkap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10).
 
Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 
 
"Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal. Sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri," imbuhnya. 
 
Dengan diberlakukannya UU JPH, lanjut Zainut, tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 
 
"Mengingat masalah sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak, kami berharap kepada BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan sinkronisasi kegiatan," lanjutnya. 
 
Zainut juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2387 Kali
Berita Terkait

0 Comments