Kamis, 17/10/2019 14:26 WIB
BAZNAS Gelar Kajian Indeks Kesejahteraan
JAKARTA, DAKTA.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar Kajian Indeks Kesejahteraan dalam rangka mengukur dampak dari penyaluran dana zakat kepada Mustahik. Hasilnya, program pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS terbukti meningkatkan kesejahteraan mustahik dalam bidang material, spiritual, pendidikan, kesehatan, dan kemandirian.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BAZNAS, Zainulbahar Noor dalam sambutannya pada Acara Public Indeks Kesejahteraan BAZNAS yang diselenggarakan di Hotel Sofyan, Menteng, Kamis (17/10).
"Kajian dan perumusan ini sangat penting untuk mengukur efektivitas pendistribusian zakat, selain itu juga untuk menyampaikan ke publik, khususnya para muzaki, atas hal-hal yang telah dilakukan BAZNAS atas total zakat yang terkumpulkan," ungkap Zainul.
Pada sisi lain, lanjut Zainul, ukuran ini dapat mengetahui bahwa dengan pendayagunaan zakat, kemiskinan dapat dientaskan. Namun, upaya tersebut tidaklah sebagai sesuatu yang mudah dan menggambarkan pengentasan kemiskinan secara nasional karena jumlah zakat yang terkumpul baru mencapai Rp8,1 triliun (akhir 2018) atau hanya 2,3% dari potensi zakat 230 juta penduduk Muslim Indonesia.
"Di samping itu, pendapatan per kapita rakyat Indonesia dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan BRISK hanya berada di atas Laos, Vietnam, Filipina, dan jauh berada di bawah Singapura, Malaysia, Brazilia, Rusia," imbuhnya.
Zainul mengatakan, hasil kajian ini menjadi cermin bagi BAZNAS untuk melakukan analisis kondisi sekaligus mengevaluasi program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah dilakukan.
"Indeks Kesejahteraan BAZNAS ini dibuat sebagai alat untuk mengukur kinerja program penyaluran zakat yang dilakukan BAZNAS sekaligus sebagai alat bagi masyarakat untuk memantau bagaimana proses penyaluran zakat BAZNAS selama ini," katanya.
Dari hasil penelitan BAZNAS tersebut, diharapkan Pemerintah semakin memberikan perhatian penuh pada pelaksanaan pengumpulan zakat dari seluruh penduduk Muslim Indonesia, agar dengan demikian penerima manfaat zakat akan menjadi lebih besar, dan penanggulangan kemiskinan dapat tercapai melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments