Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/10/2019 07:12 WIB

Tanah Kas Desa di Tambun Utara Dikeruk Mafia Tanah

Ketua Formasri, Darip menunjukan surat laporan terkait TKD yang dikuasi mafia tanah
Ketua Formasri, Darip menunjukan surat laporan terkait TKD yang dikuasi mafia tanah
TAMBUN, DAKTA.COM - Forum Masyarakat Sriamur (Formasri) Tambun Utara Kabupaten Bekasi menyebut tanah kas desa (TKD) yang berada di desanya sudah banyak yang beralih menjadi perumahan tanpa prosedur yang jelas.
 
Ketua Formasri, Darip mengatakan tanah kas desa yang ada di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara jumlah luasnya mencapai 1.484.093 meter, yang dimiliki 13 desa di Kabupaten dan Kota Bekasi.
 
"Namun saat ini keberadaannya sudah menjadi perumahan dengan prosedur yang tidak jelas, contohnya lahan perumahan Bekasi Green City, yang telah disegel oleh satpol pp," ungkapnya, Kamis (17/10).
 
Ada sebanyak 60 hektare lahan TKD di perumahan itu, dan telah menjadi sertifikat tanpa proses ruislag dan dilakukan oleh mafia tanah, yakni PT. Griya Jaya Bersama yang tanahnya dijual ke PT. Hasanah Damai Putra (HDP).
 
"Selain Perumahan Bekasi Green City, banyak lahan-lahan perumahan lainnya juga menggunakan tanah kas desa," ujarnya.
 
Darip menjelaskan dengan beralihnya tanah kas desa tentunya Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat dirugikan, karena TKD merupakan aset negara yang harus dijaga keberadaannya, selain itu petani juga dirugikan karena tidak bisa menggarap sawah.
 
"Kami juga telah melaporkan adanya penyimpangan tanah kas desa itu ke penegak hukum, dan berharap dapat segera diproses," pungkasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2099 Kali
Berita Terkait

0 Comments