Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/10/2019 06:28 WIB

Kabupaten Bekasi Akan Klasifikasikan Jalan Bagi Truk Muatan Lebih

Ilustrasi truk bermuatan lebih
Ilustrasi truk bermuatan lebih
CIKARANG, DAKTA.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengklasifikasikan kelas jalan agar tidak seluruhnya dapat dilewati kendaran truk Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton.
 
Hal ini berkaitan dengan dilewatinya jalan oleh kendaraan muatan sumbu terberat padahal secara beban kendaraan, jalan itu tidak sesuai dan dapat menyebabkan kerusakan jalan.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, R Yana Suyatna mengatakan untuk kelas jalan nantinya akan diklasifikasikan jalan mana saja yang dapat dan tidak boleh dilewati oleh kendaraan berat.
 
"Klasifikasi itu membutuhkan waktu yang lama karena harus berkoordinasi dengan Dinas PUPR, dengan adanya klasifikasi itu kami dapat melarang kendaraan-kendaraan berat yang melewati jalan kecil," ucapnya di Cikarag, Rabu (17/10).
 
Yana menambahkan, untuk saat ini pihaknya hanya melakukan pembatasan saja di beberapa ruas jalan seperti Jalan Raya Perjuangan Babelan.
 
"Kendaraan berat memang perlu diatur agar kerusakan jalan tidak terjadi yang tentunya memberatkan anggaran daerah." **
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1246 Kali
Berita Terkait

0 Comments