Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/10/2019 13:57 WIB

Ilegal, Aktivitas Pematangan Lahan Perumahan Bekasi Green City Ditutup

Aktivitas pematangan lahan Perumahan Bekasi Green City disegel
Aktivitas pematangan lahan Perumahan Bekasi Green City disegel
TAMBUN, DAKTA.COM - Satpol PP Kabupaten Bekasi menutup aktivitas pematangan lahan di Perumahan Bekasi Green City, Sriamur Tambun Utara karena tidak memiliki izin.
 
Penutupan aktivitas pengurugan tanah itu dilakukan dengan memasang plang pelarangan di lokasi lahan.
 
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan penutupan aktivitas pengurugan ini berdasarkan informasi dari warga, setelah dikonfirmasi ternyata benar, pengembang PT. Hasanah Damai Putra (HDP) belum memiliki izin.
 
Oleh karena itu, sesuai dengan Perda Nomer 4 Tahun 2012, pihaknya melakukan penyegelan karena rekomendasi izin dari dinas terkait belum ada.
 
Diketahui, dari pengembang tersebut seluas 100 hektare, masih belum lengkap izinnya.
 
"Untuk izin yang belum ada, hal itu kewenangan dari dinas terkait sementara sebagai penegak perda, kami hanya melakukan penutupan saja," ujarnya, Rabu (16/10).
 
Setelah ditutup, pihaknya akan melakukan pemantauan agar pengembang tidak boleh lagi menjalankan aktivitasnya, hingga izin-izin terpenuhi dan diurus di Pemkab Bekasi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1816 Kali
Berita Terkait

0 Comments