Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 10/10/2019 18:50 WIB

Wanita Bawa Anjing ke Masjid Berpotensi Dijerat Pasal Penistaan Agama

DKM Masjid Al Munawaroh pada agenda sidang kasus penistaan agama wanita yang bawa anjing ke masjid
DKM Masjid Al Munawaroh pada agenda sidang kasus penistaan agama wanita yang bawa anjing ke masjid
BOGOR, DAKTA.COM - Sidang ketiga kasus wanita bawa anjing ke masjid dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor dengan terdakwa Suzthe Margaret (SM) dilaksanakan pada Rabu (9/10/2019) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
 
Agenda sidang kasus penistaan agama kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
 
Sekretaris DKM Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor, Ruslan Suhady yang hadir dalam persidangan itu mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan dapat memberatkan terdakwa.
 
"Pertama para saksi memberikan keterangan bahwa mereka melihat terdakwa memakai alas kaki (sepatu) kedalam Masjid. Hal ini merupakan sebuah penistaan terhadap masjid sebagai tempat suci," kata Ruslan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Dakta, Kamis (10/10).
 
Kedua, kata Ruslan, para saksi melihat terdakwa membawa seekor anjing masuk ke dalam masjid dan melepaskannya di area tempat sholat. 
 
"Masjid adalah tempat suci, membawa dengan sengaja binatang yang diharamkan (anjing) masuk kedalam tempat masjid adalah penistaan," jelasnya.
 
Ketiga, saksi melihat terdakwa membawa/menyetir mobil sendiri, berpakaian rapih, dan berkomunikasi dengan baik (nyambung). Dan keempat, lanjut Ruslan, terdakwa tidak membantah apa yang disampaikan saksi-saksi terkait dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
 
"Semua itu adalah poin-poin yang bisa memberatkan terdakwa. Maka kami optimis, terdakwa dapat terjerat oleh Pasal 156a tentang penistaan agama," ujar Ruslan.
 
Senada dengan Ruslan, anggota tim hukum DKM Masjid Al Hidayah Khusnul Na'im SH yang juga hadir dalam sidang tersebut mengatakan optimis majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan keadilan hukum.
 
"Para saksi mengatakan SM memasuki area suci masjid dengan memakai alas kaki apalagi melepas anjing di area sholat sehingga menurut saya ini telah memenuhi unsur pasal 156a," jelas Khusnul.
 
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Rakyat itu mengungkapkan, para saksi memberikan keterangan yang bisa memberatkan pelaku.
 
"Mereka tegas mengatakan bahwa SM benar memakai sesuai alat bukti yang ditunjukkan seperti sepatu, baju dan celana. Dan para saksi di bawah sumpah sehingga apa yang mereka katakan benar apa adanya," ungkapnya.
 
Oleh karena itu, pihaknya meyakini bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil.  
 
"Kita percaya betul, majelis hakim pada saatnya nanti akan memutuskan dengan adil berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan," tandasnya.
 
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Ahad (30/6/2019), saat itu SM masuk ke Masjid Al Munawaroh Sentul City Bogor dengan mengenakan sepatu dan membawa seekor anjing. 
 
Videonya beredar luas dan akhirnya membuat kehebohan. Setelah itu, SM diamankan pihak kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1409 Kali
Berita Terkait

0 Comments