Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 10/10/2019 14:32 WIB

Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Resmi Disumpah

Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024
Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 yang terdiri dari ketua dan tiga wakil ketua definitif.
 
Pelantikan ini berlangsung di ruang Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (10/10) dan disiarkan langsung oleh Radio Dakta.
 
Empat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang dilantik itu di antaranya Ketua DPRD dari Partai Gerindra Aria Dwi Nugraha; Wakil Ketua DPRD 1, Muhammad Nuh dari PKS; Wakil Ketua 2, Soleman dari PDIP; dan Wakil Ketua 3, Novy Yasin dari Partai Golkar.
 
Mereka yang dilantik merupakan representasi dari partai-partai pemenang Pemilu 2019.
 
Dalam prosesi pelantikan itu dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, I Putu Gede Astawa.
 
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terpilih, Aria Dwi Nugraha mengajak kepada pimpinan dan anggota dewan terpilih agar senantiasa solid dalam menjalankan tugasnya.
 
"Dan berupaya meningkatkan kinerja lembaga DPRD serta berjuang dengan segenap daya dan upaya agar dapat menyejahterakan rakyat Kabupaten Bekasi," kata Aria dalam sambutannya.
 
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fasilitas yang disediakan untuk pimpinan dan anggota dewan bukan semata-mata tujuan memperoleh itu semua.
 
"Fasilitas bukan merupakan tujuan melainkan lebih kepada sarana yang harus dimanfaatkan dalam mengoptimalkan kinerja serta terus berjuang untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat gunu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bekasi," paparnya.
 
Sebelumnya, pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi definitif sempat terkendala karena belum adanya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat.
 
Setelah pelantikan itu, artinya tugas-tugas DPRD Kabupaten Bekasi akan segera dilaksanakan, dengan membentuk dan menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD).
 
Di antaranya, yaitu Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK), Badan Legislasi (Banleg), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi, serta Fraksi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1048 Kali
Berita Terkait

0 Comments