Program / Apa Kata Netizen /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/10/2019 20:04 WIB
#Apa Kata Netizen Eps 26

Kisah Pilihan Rakyat, Kamu Wakilnya Siapa?

Demo mahasiswa tolak RUU KUHP (Foto/Liputan6.com)
Demo mahasiswa tolak RUU KUHP (Foto/Liputan6.com)

BEKASI, DAKTA.COM - Netizen, pada penghujung September 2019 ribuan mahasiswa dan sejumlah aliansi masyarakat bergerak ke jalanan di beberapa daerah, diantaranya Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Malang, Padang, Balikpapan, Samarinda, Makassar, Kendari, Surabaya dan kota-kota lainnya,  dengan suara yang sama menolak Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan menolak Revisi Undang-Undang KPK.

 

Gerakan ini mendapat dukungan dari semua kalangan, bahkan menjadi trending topik dunia. Demo mahasiswa yang dilakukan selama sepekan, mulai Senin 23 September 2019, hingga 30 September 2019. Setelah dihantam berbagai gelombang protes mahasiswa, Presiden Joko Widodo tergerak untuk membuat agenda pertemuan dengan perwakilan BEM Seluruh Indonesia pada 26 September 2019.

 

Namun sayangnya, Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Muhammad Nurdiyansyah menegaskan, menolak bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, karena digelar secara tertutup. Karena BEM SI menyatakan, yang mereaka butuhkan bukan pertemuan, melainkan respon pemerintahan Jokowi dan DPR terkait tujuh tuntutan mahasiswa, yaitu:

 

1. RKUHP
Poin pertama 7 tuntutan mahasiswa adalah mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang. Sebab, pasal-pasal dalam RKUP dinilai masih bermasalah.

2. Revisi UU KPK
Pemerintah juga didesak membatalkan revisi UU KPK yang baru saja disahkan. Revisi UU KPK dinilai membuat lembaga anti korupsi tersebut lemah dalam memberantas aksi para koruptor.

3. Isu Lingkungan
Tuntutan mahasiswa di DPR lainnya berkaitan dengan isu lingkungan. Mahasiswa menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia.

4. RUU Ketenagakerjaan
Ada juga tuntutan menolak revisi RUU Ketenagakerjaan. Mahasiswa menilai aturan tersebut tidak berpihak kepada para pekerja.

5. RUU Pertanahan
Mahasiswa juga menolak RUU Pertanahan dalam 7 tuntutan mahasiswa. Mereka menilai aturan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria.

6. RUU PKS
Dalam aksi demo, para mahasiswa meminta agar pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

7. Kriminalisasi Aktivis
Terakhir, tujuh tuntutan mahasiswa ialah mendorong proses demokrasi di Indonesia. Selama ini, negara dianggap masih melakukan kriminalisasi terhadap aktivis yang kritis.

 

Karena BEM SI tidak bisa ditemui Jokowi, maka Jokowi mengundang para tokoh terkait gerakan tersebut, dan apa yang harus dilakukan oleh beliau. Kepada para tamu yang menemuinya di Istana Negara pada Kamis, 26 September 2019, Presiden Jokowi dikatakan menyampaikan kecemasannya jika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).

 

Jokowi diklaim menyampaikan kekhawatirannya. Ia khawatir Perpu KPK ditolak DPR ketika dibawa ke Senayan. “Saya kan tidak punya fraksi di DPR,” ujar Jokowi. Menimpali kerisauan Presiden, para tokoh berkelakar siap menjadi fraksi kesepuluh, di luar sembilan fraksi dari partai politik yang ada di DPR saat ini. “Kami siap mendukung Presiden tanpa pamrih,” ujar Mochtar Pabottingi, mantan peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, yang juga hadir di Istana.

 

Seusai pertemuan dengan para tokoh, Jokowi menyampaikan kepada publik bahwa ia mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK. “Kami akan segera menghitung dan memutuskan,” imbuh Jokowi. Sebelumnya perlu diketahui, pada Senin, 23 September 2019, Presiden menyatakan Perpu KPK tak ada dalam opsinya.


Terkait dinamika tuntutan ini, warganet juga memberikan komentarnya, mengenai perjuangan para mahasiswa dari berbagai wilayah, yang menolak RKUHP dan Revisi UU KPK yang telah disahkan.

Melalui instagram @radiodakta, pemilik akun @mariah. rosidi memberikan opininya. Ia mengatakan,  Semoga aspirasi mahasiswa dan masyarakat Indonesia didengar dan diwujudkan. Jika tidak, kemungkinan terburuk bisa terjadi di pemerintahan jokowi ini.

 

 

Sebelumnya, dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Selasa (24/9), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta semua mahasiswa menghentikan unjuk rasa. Menurutnya demonstrasi yang digelar sudah tidak relevan lagi karena Presiden Joko Widodo sudah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP hingga masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 dimulai.

Wiranto juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo setuju mengenai penguatan KPK, dengan menolak desakan untuk membatalkan revisi Undang-undang KPK dan justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Menurut Wiranto, pemerintah tidak serta merta menerima revisi Undang-undang KPK, dan sedang melakukan kajian mendalam demi keberlangsungan sistem ketatanegaraan yang sehat.

Informasi terbaru, berlawanan dengan hal tersebut, pada hari ini (8/10) politikus PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK bisa jadi bentuk diktator konstitusi. PDIP meminta semua pihak tidak mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.  

Menurut Masinton, ada sejumlah masukan dalam menyikapi keberadaan UU KPK hasil revisi. Beberapa di antaranya yakni uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (KPK) dan legislatif review di DPR.

 

Masinton menyebut, berbahaya jika ada yang mendesak untuk segera mengeluarkan perppu. "Pasalnya, bahaya kalau soal ketatanegaraan atau konstitusi, kita letakkan di bawah tekanan," imbuhnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Jokowi mesti cepat mengambil keputusan untuk menerbitkan perppu. Peneliti ICW,  Kurnia Ramadhana, mengatakan masa depan pemberantasan korupsi terancam karena pembahasan serta pengesahan UU KPK yang kental dengan nuansa pelemahan KPK.

Dari pemilik akun instagram @azhio27 berkomentar, pemerintah dan DPR memang buta dan tuli, tidak mendengar dan merasakan apa yang dialami rakyat. Tidak salah sekarang mahasiswa dan pelajar bergerak tapi mereka (pemerintah dan DPR) masih juga buta dan tuli, semoga Allah mengazab mereka tuli dan buta.

Ternyata, hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan sebanyak 70,9 persen yang mengetahui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) menyatakan bahwa revisi tersebut melemahkan.

"Mayoritas mutlak ini. Dua per tiga lebih dari publik yang tahu menyatakan revisi UU KPK melemahkan KPK," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di Hotel Erian, Jakarta, Ahad, 6 Oktober 2019.

LSI melakukan survei opini publik mengenai Perpu KPK dan gerakan mahasiswa di mata publik. Survei dilakukan secara nasional pada 4-5 Oktober 2019. Responden diplih secara acak dari responden survei LSI sebelumnya pada Desember 2018 - September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang dan punya hak pilih. Dari 23.760 responden, sebanyak 17.425 orang memiliki telepon.

Kemudian, dari total responden yang memiliki telepon, LSI memilih sampel secara stratified random sampling. Sebanyak 1.010 orang berhasil diwawancarai lewat telepon. Toleransi kesalahan survei diperkirakan lebih kurang 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Warganet lainnya juga memberikan opini melalui fan page facebook @siaran radio dakta , berikut komentar mereka:

 


 

Namun pada Senin lalu (7/10 )Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menceritakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat mendiskusikan peluang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK ditolak DPR, jika presiden mengambil opsi ini untuk meredam gelombang protes masyarakat. "Bagaimana kalau ditolak?" kata Bivitri menirukan pertanyaan Jokowi ketika opsi Perpu ditawarkan.

 

Diskusi ini terjadi saat Jokowi mengundang para tokoh dan cendekiawan ke Istana Negara pada 26 September silam. Bivitri enggan mengartikan bahwa pertanyaan Jokowi adalah kekhawatiran. Menurut dia, Jokowi hanya mendiskusikan segala kemungkinan terburuk dengan para tokoh.

 

Sepanjang perjalanan politiknya, Jokowi tidak pernah duduk di parlemen dan tidak pula punya partai politik. "Saya kan tidak punya fraksi di DPR," pungkas Jokowi. Seketika, para tokoh menyatakan siap pasang badan untuk Jokowi, seandainya Perpu ditolak DPR. "Kami sampaikan, bersiap-siap menjadi fraksi ke11 (waktu itu DPR masih 10 fraksi)," ujar Bivitri.

 

Sikap partai-partai di DPR RI terbelah, terkait rencana Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU KPK. Sebagian partai oposisi setuju jika Jokowi mengeluarkan Perppu. Sedangkan mayoritas partai pendukung Jokowi-Ma'ruf justru menolak. PDIP selaku pendukung utama pemerintahan bersuara paling keras agar Jokowi tidak menberbitkan Perpu untuk KPK.

 

Lalu bagaimana nasib bangsa ini? kita sebagai warga negara masih menunggu ketegasan dan kebijakan pemimpin tertinggi negeri (presiden) dan wakil rakyat yang telah dipilih rakyat pada April silam dalam Pemilu 2019. Karena rakyat telah bersuara dan memberikan amanah kepada mereka, maka pilihan rakyatlah yang sekarang berwenang untuk menentukan nasib bangsa ini.

 

Maka netizen tetaplah bersuara, dan berpikir kritis, karena kitalah yang sekarang harus merawat demokrasi termasuk dalam era digital saat ini. Sampai kapan? sampai negeri ini dan masyarakatnya hidup sesuai dengan konstitusi, jadi teruslah bersuara untuk kebenaran, sebagaimana Allah Ta'ala perintahkan. Karena suara mayoritas adalah kebijakan sebuah negara, khususnya bagi negara kita yang menganut demokrasi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hidup NKRI.**

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1471 Kali
Berita Terkait

0 Comments