Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/10/2019 15:26 WIB

Polres Metro Bekasi Tangkap 35 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polres Metro Bekasi menangkap 35 pelaku penyalahgunaan narkotika selama Operasi Nila Jaya 2019
Polres Metro Bekasi menangkap 35 pelaku penyalahgunaan narkotika selama Operasi Nila Jaya 2019
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi menangkap sebanyak 35 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang selama Operasi Nila Jaya 2019.
 
Sebanyak 35 orang yang ditangkap itu berasal dari 28 Kasus narkotika yang ditangkap Satnarkoba Polres Metro jajaran Polsek pada 18 September hingga 2 Oktober 2019.
 
Beberapa jenis narkoba yang disita dari kasus itu diantaranya sabu seberat 552,51 gram, ganja seberat 1.634,07 gram, pil eximer sebanyak 12.500 butir, dan tramadol 490 butir.
 
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Lutfi Sulistiawan mengatakan kasus narkoba yang terjaring dalam Operasi Nila Jaya 2019 ini meningkat dari tahun sebelumnya.
 
"Untuk itu dibutuhkan peran dari masyarakat agar mengawasi peredaran narkoba," ujarnya di Cikarang, Selasa (8/10).
 
Lutfi menyebut, dalam mengungkap kasus itu pihaknya juga sekaligus melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba yang diungkap.
 
Sementara itu, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20  tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1516 Kali
Berita Terkait

0 Comments