Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/10/2019 10:00 WIB

DPRD Diminta Tegas Tegakkan Perda Hiburan Malam

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG, DAKTA.COM - Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk mendorong kembali implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata yang mengatur mengenai penutupan seluruh tempat hiburan malam. 
 
Sekretaris Fukhis Kabupaten Bekasi, KH. Kosim Nurseha mengatakan Perda Pariwisata yang melarang keberadaan tempat maksiat sudah diundangkan, hanya saja saat ini belum berjalan, bahkan masih banyak tempat hiburan itu yang menjalankan usahanya.
 
"Makanya, kami meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut, karena sesuatu yang telah diundangkan harus berjalan," tegasnya di Cikarang, Selasa (8/10).
 
Menurut Khosim, selama ini Satpol PP selaku penegak Perda belum berjalan maksimal, menyusul masih adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
 
"Untuk itu, kami mempertanyakan komitmen Pemkab Bekasi terkait proses implementasi Perda ini," ucapnya. 
 
Seperti diketahui, Kabupaten Bekasi telah memiliki Perda Pariwisata yang melarang segala bentuk kegiatan maksiat di wilayah Kabupaten Bekasi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1360 Kali
Berita Terkait

0 Comments