Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/10/2019 16:05 WIB

Kendaraan Dump Truk Dilarang Melintas di Jalan Babelan Siang Hari

Truk yang melintas di jalan Babelan Kabupaten Bekasi
Truk yang melintas di jalan Babelan Kabupaten Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Kendaraan dump truk pengangkut tanah dilarang melintas di Jalan Perjuangan menuju Babelan dari pukul 05.00-22.00 WIB.
 
Pembatasan kendaraan itu berkaitan dengan adanya tuntutan masyarakat di wilayah Kecamatan Babelan, karena dengan melintasnya kendaraan itu berakibat pada kemacetan serta terjadi kecelakaan lalu lintas.
 
Pembatasan jam operasional kendaraan itu juga akan diawasi oleh Dishub Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi sehingga penerapannya berjalan maksimal.
 
Wakasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sri Supadmi mengatakan untuk penindakan terhadap kendaraan dump truk itu, merupakan kewenangan dishub, anggota lantas di polsek sifatnya hanya membantu saja.
 
"Karena banyaknya kecelakaan lalu lintas, perlu adanya sosialisasi keselamatan berkendara terhadap pengemudi kendaraan dump truk," ucapnya di Cikarang, Jumat (4/10).
 
Sementara itu, berdasarkan kesepakatan antara unsur muspika, anggota DPRD, dan Dishub Kabupaten Bekasi dilakukan pembatasan jam operasioanal kendaraan dump truck.
 
Anggota DPRD dapil 4, Mustakim Marzuki berharap aturan yang sudah disepakati itu berjalan serta petugas dishub harus benar-benar mengawasi jam operasional kendaraan tersebut.
 
Dishub juga sudah memasang marka jalan, yang isinya terkait dilarang melintasnya kendaraan berat di jam tertentu. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1377 Kali
Berita Terkait

0 Comments