Jum'at, 04/10/2019 09:32 WIB
Doa Bersama Dipimpin Non-Muslim, MUI: Haram Hukumnya!
BEKASI, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bekasi menyesalkan kegiatan doa bersama yang dipimpin non-Muslim dalam upacara Hari Kesaktian Pancasila yang dilakukan karyawan dan jajaran direksi Garuda Indonesia Group, Selasa (1/10/2019) lalu.
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kota Bekasi, Wildan Hasan menyatakan bahwa pada tahun 2015 MUI telah mengeluarkan Fatwa terkait hukum doa bersama. Salah satu bentuk doa bersama yang difatwa haram oleh MUI adalah doa yang dipimpin oleh non muslim.
"Umat Islam diharamkan untuk mengikuti dan mengamininya. Berdasarkan fatwa tersebut, di acara apapun baik kemasyarakatan maupun kenegaraan, karena pemimpin doa haruslah seorang Muslim," kata Wildan dalam keterangannya, Jumat (4/10).
Ia menegaskan, peristiwa di Garuda Indonesia yang menggelar upacara Hari Kesaktian Pancasila dengan doa yang dipimpin oleh non-Muslim sementara peserta upacaranya mayoritas Muslim telah melanggar fatwa MUI.
"Pemimpin Muslim di Garuda Indonesia berdosa karena telah membiarkan hal itu terjadi. Kecuali karena kejahilan atas perkara tersebut," ucapnya.
Menurut Wildan, doa adalah urusan privat antara seorang hamba dengan tuhannya. Bahkan doa adalah urusan aqidah bagi Muslim. Oleh karena itu bagi seorang Muslim tidak boleh mengaminkan doa yang dipanjatkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala. Meskipun doanya berisi permohonan kebaikan.
"Dalih toleransi bukan alasan bagi seorang non-Mmuslim memimpin doa umat Islam. Toleransi adalah menghargai dan membiarkan keyakinan dan praktek peribadatan pemeluk agama lain. Melakukan doa bersama yang dipimpin oleh non-Muslim justru adalah bentuk intervensi agama bukan lagi toleransi," pungkasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments