Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/10/2019 09:32 WIB

Doa Bersama Dipimpin Non-Muslim, MUI: Haram Hukumnya!

Ilustrasi Hari Kesaktian Pancasila
Ilustrasi Hari Kesaktian Pancasila
BEKASI, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bekasi menyesalkan kegiatan doa bersama yang dipimpin non-Muslim dalam upacara Hari Kesaktian Pancasila yang dilakukan karyawan dan jajaran direksi Garuda Indonesia Group, Selasa (1/10/2019) lalu.
 
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kota Bekasi, Wildan Hasan menyatakan bahwa pada tahun 2015 MUI telah mengeluarkan Fatwa terkait hukum doa bersama. Salah satu bentuk doa bersama yang difatwa haram oleh MUI adalah doa yang dipimpin oleh non muslim. 
 
"Umat Islam diharamkan untuk mengikuti dan mengamininya. Berdasarkan fatwa tersebut, di acara apapun baik kemasyarakatan maupun kenegaraan, karena  pemimpin doa haruslah seorang Muslim," kata Wildan dalam keterangannya, Jumat (4/10). 
 
Ia menegaskan, peristiwa di Garuda Indonesia yang menggelar upacara Hari Kesaktian Pancasila dengan doa yang dipimpin oleh non-Muslim sementara peserta upacaranya mayoritas Muslim telah melanggar fatwa MUI. 
 
"Pemimpin Muslim di Garuda Indonesia berdosa karena telah membiarkan hal itu terjadi. Kecuali karena kejahilan atas perkara tersebut," ucapnya.
 
Menurut Wildan, doa adalah urusan privat antara seorang hamba dengan tuhannya. Bahkan doa adalah urusan aqidah bagi Muslim. Oleh karena itu bagi seorang Muslim tidak boleh mengaminkan doa yang dipanjatkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala. Meskipun doanya berisi permohonan kebaikan.
 
"Dalih toleransi bukan alasan bagi seorang non-Mmuslim memimpin doa umat Islam. Toleransi adalah menghargai dan membiarkan keyakinan dan praktek peribadatan pemeluk agama lain. Melakukan doa bersama yang dipimpin oleh non-Muslim justru adalah bentuk intervensi agama bukan lagi toleransi," pungkasnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3105 Kali
Berita Terkait

0 Comments