Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/10/2019 16:15 WIB

Tegas, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Awasi Jam Operasinal Truk

Truk yang melintas di jalan Babelan Kabupaten Bekasi
Truk yang melintas di jalan Babelan Kabupaten Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Kendaraan dump truck tanah yang melewati Jalan Perjuangan Kota Bekasi menuju Babelan Kabupaten Bekasi kerap memakan korban dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
 
Untuk itu telah ada kesepakatan antara anggota DPRD Kabupaten Bekasi, unsur muspika, dan Dishub Kabupaten Bekasi terkait pembatasan jam operasional kendaraan tersebut, yaitu dump truck pengangkut tanah tidak diperbolehkan melintasi Jalan Perjuangan pukul 05.00-22.00 WIB.
 
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim Marzuki mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan itu, pihaknya akan mengawasi sampai sejauh mana aturan itu diterapkan.
 
"Jika kendaraan itu masih melewati jalan tersebut di luar jam operasional maka DPRD akan memangil dishub," tegasnya di Cikarang, Rabu (2/10).
 
Oleh karena itu pengawasan harus dilakukan agar kendaraan berat itu melewati jalan yang sesuai dengan waktu yang ditentukan.
 
Mustakim menyebut memang kondisi jalan di Jalan Perjuangan itu tidak cocok untuk dilewati kendaraan besar, sehingga pihaknya juga meminta kepada pengembang yang saat ini tengah melakukan pengurukan tanah agar mengganti kendaraan dump truck menjadi kendaraan yang lebih kecil.
 
"Jalan di Kecamatan Babelan hanya kategori 3, sehingga tidak bisa dilewati oleh kendaraan berat," ucapnya.
 
Sementara itu Dishub Kabupaten Bekasi juga telah memasang marka jalan di sepanjang jalan perjuangan babelan, marka jalan itu menyebutkan bahwa kendaraan berat dilarang melintas di jam 05.00-22.00 WIB. **
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1484 Kali
Berita Terkait

0 Comments