Kamis, 26/09/2019 06:20 WIB
Perubahan Insentif Bagi RT/RW Jadi BPJS Ketenagakerjaan
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi telah menyepakati perubahan pola pemberian insentif kemasyarakatan bagi RT, RW dan Kader Posyandu di 12 Kecamatan. Hal ini dilakukan atas pertimbangan surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat nomor LBA-139/PW10/3/2019 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi tahun anggaran 2018.
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Eka Taufik Hidayat mengatakan, perubahan pola pemberian insentif kemasyarakatan ini akan digantikan, menjadi biaya operasional dan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk insentif tahun 2019 ini hanya akan dibayarkan sampai lima bulan.
"Setelah kita lihat dan dilakukan evaluasi, jadi akan kita batasi pemberian insentif ini, yaitu dari bulan Januari sampai Mei. Kedepan, itu akan kita ganti menjadi biaya operasional dan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk lembaga kemasyarakatan," ungkapnya Rabu (25/9).
Keputusan perubahan ini, kata Eka, berdasarkan hasil pertimbangan beberapa hal, yang salah satunya adalah surat dari BPKP Provinsi Jawa Barat. Dalam surat tersebut, Pemerintah Kota Bekasi diminta untuk melakukan rasionalisasi terhadap belanja keuangan daerah atau going concern.
"Ada beberapa pertimbangan, dan kita menetapkan lima bulan itu bukan secara begitu saja karena ada pertimbangan hasil evaluasi dari BPKP Provinsi Jawa Barat dan ada juga Instruksi Wali Kota Bekasi terkait dengan BLU (Belanja Langsung Urusan), nah ini menjadi dasar pertimbangan agar kita merasionalisasi anggaran belanja daerah," pungkasnya.
Ia meminta kepada petugas kemasyarakatan di Kota Bekasi mengerti kondisi keuangan yang terjadi saat ini.
Sisa pembayaran insentif kemasyarakatan Kota Bekasi, sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2019. Sedangkan untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan RT, RW, dan Kader Posyandu akan dibayarkan hingga Desember 2019.
"Kan yang 3 bulan itu (insentif) sudah diberikan melalui APBD murni 2019. Nanti yang sisa 2 bulannya akan kita berikan lagi di APBD Perubahan 2019. Yang namanya insentif itu kan bukan honor, kalau honor itu diberikan bagi pegawai. Sementara ini kan bukan pegawai pemerintah," tutupnya. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments