Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/09/2019 06:20 WIB

Perubahan Insentif Bagi RT/RW Jadi BPJS Ketenagakerjaan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi telah menyepakati perubahan pola pemberian insentif kemasyarakatan bagi RT, RW dan Kader Posyandu di 12 Kecamatan. Hal ini dilakukan atas pertimbangan surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat nomor LBA-139/PW10/3/2019 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi tahun anggaran 2018.
 
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi,  Eka Taufik Hidayat mengatakan, perubahan pola pemberian insentif kemasyarakatan ini akan digantikan, menjadi biaya operasional dan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk insentif tahun 2019 ini hanya akan dibayarkan sampai lima bulan.
 
"Setelah kita lihat dan dilakukan evaluasi, jadi akan kita batasi pemberian insentif ini, yaitu dari bulan Januari sampai Mei. Kedepan, itu akan kita ganti menjadi biaya operasional dan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk lembaga kemasyarakatan," ungkapnya Rabu (25/9).
 
Keputusan perubahan ini, kata Eka, berdasarkan hasil pertimbangan beberapa hal, yang salah satunya adalah surat dari BPKP Provinsi Jawa Barat. Dalam surat tersebut, Pemerintah Kota Bekasi diminta untuk melakukan rasionalisasi terhadap belanja keuangan daerah atau going concern.
 
"Ada beberapa pertimbangan, dan kita menetapkan lima bulan itu bukan secara begitu saja karena ada pertimbangan hasil evaluasi dari BPKP Provinsi Jawa Barat dan ada juga Instruksi Wali Kota Bekasi terkait dengan BLU (Belanja Langsung Urusan), nah ini menjadi dasar pertimbangan agar kita merasionalisasi anggaran belanja daerah," pungkasnya.
 
Ia meminta kepada petugas kemasyarakatan di Kota Bekasi mengerti kondisi keuangan yang terjadi saat ini. 
 
Sisa pembayaran insentif kemasyarakatan Kota Bekasi, sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2019. Sedangkan untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan RT, RW, dan Kader Posyandu akan dibayarkan hingga Desember 2019.
 
"Kan yang 3 bulan itu (insentif) sudah diberikan melalui APBD murni 2019. Nanti yang sisa 2 bulannya akan kita berikan lagi di APBD Perubahan 2019. Yang namanya insentif itu kan bukan honor, kalau honor itu diberikan bagi pegawai. Sementara ini kan bukan pegawai pemerintah," tutupnya. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1443 Kali
Berita Terkait

0 Comments