Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/09/2019 07:25 WIB

YLBHI: Dandhy Laksono Dilepaskan Tapi Tetap Tersangka

Dandhy Laksono. Foto: Instagram/@dandhy_laksono
Dandhy Laksono. Foto: Instagram/@dandhy_laksono
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan aktivis Dandhy D Laksono yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya untuk dimintai ketetangan sudah dilepaskan tetapi status sebagai tersangka tidak dicabut.
 
"Benar tapi sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka," kata Asfinawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (27/9).
 
Asfinawati sendiri mendampingi Dandhy yang juga sebagai Sutradara film dokumenter Sexy Killers saat diperiksa di Polda Metro Jaya.
 
Kepulangan Dandhy juga disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko dalam cuitannya di Twitter.
 
"Barusan @Dandhy_Laksono sudah diperbolehkan pulang," cuit Budiman dalam akunnya @budimandjatmiko.
 
Dandhy ditangkap di kediamannya Pondok Gede, Bekasi, sekitar pukul 23.00, Kamis (26/9).
 
Setelah diperiksa beberapa waktu, Asfinawati mengatakan Dandhy dibebaskan pada sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat.
 
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap aktivis dan pegiat media sosial Dandhy yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Asfinawati mengatakan selain Dandhy, terdapat pegiat lain yang ditangkap, yaitu Ananda Badudu. Ananda merupakan musisi eks Banda Neira. **
Editor :
Sumber : Antara
- Dilihat 1667 Kali
Berita Terkait

0 Comments