Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/09/2019 11:58 WIB

Blanko Terbatas, 59 Ribu e-KTP Warga Belum Bisa Dicetak

Kadisdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya
Kadisdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi menyebut jumlah e-KTP warga yang belum dicetak mencapai 59.000 pemohon.
 
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan untuk saat ini ketersediaan blanko yang diberikan dari Kemendagri sedang dibatasi. Pemerintah pusat hanya memberikan sebanyak 200-300 blanko setiap bulannya.
 
"Dengan adanya keterbatasan itu tentunya pendistribusian blanko ke kecamatan menjadi berkurang. Ini akhirnya berpengaruh pada proses pencetakan e-KTP di kecamatan."
 
Saat ini dari 23 kecamatan, ada 59.000 warga belum bisa dicetak e-KTPnya walaupun mereka sudah melakukan perekaman.
 
"Setiap hari bahkan ada 200 sampai 300 warga yang melakukan perekaman, tentunya pencetakan e-KTP tidak akan terkejar karena minimnya blanko," ucap Hudaya.
 
Hudaya menambahkan untuk sementara, pihaknya masih memberikan surat keterangan (suket) sebagai pengganti identitas warga yang belum memiliki e-KTP.
 
Secara hukum, menurut Hudaya, suket dapat dipertanggungjawabkan untuk mengganti penggunaan e-KTP ketika pengurusan administrasi di perbankan atau lainnya. 
 
"Semoga pemerintah pusat dapat menambah stok blanko e-KTP pada tahun ini, agar daftar antrean dapat berkurang," pungkas Hudaya.** 
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1493 Kali
Berita Terkait

0 Comments