Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/09/2019 11:43 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan barang haram.
 
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan, mengatakan, dari lima pelaku, dua di antaranya wanita yang bekerja sebagai wanita penghibur di tempat hiburan malam ruko Thamrin Lippo, Cikarang. Dua pelaku tersebut juga diduga kerap memperjualbelikan sabu. 
 
"Penangkapan selanjutnya kemudian dilakukan di Perum Meadow Green Cikarang Selatan dan pinggir jalan Niaga Raya Cikarang Utara. Lalu, tiga pelaku lain laki-laki (DH) ditangkap di Tambun Selatan, dengan barang bukti sabu 19, 23 gram dan R alias A yang ditangkap di jalan irigasi Bangkuang, Desa Cibatu, Cikarang," ucap Luthfie.
 
Sementara dari tiga kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut, sudah terkumpul barang bukti sabu dengan total berat 21,08 gram.
 
Luthfie menambahkan, ketiga rangkaian kasus ini merupakan hasil pengembangan, di mana masih ada satu orang bandar narkoba berinisial M yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
 
"Narkoba yang diperjualbelikan oleh para tersangka yang ditangkap ini dipasok melalui M. Apabila diketahui adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba, agar segera menginformasikan dan melaporkannya ke Mapolres Metro Bekasi," ujarnya.
 
Sementara itu, dari penyalahgunaan narkoba, para pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.**
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1303 Kali
Berita Terkait

0 Comments