Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/09/2019 14:15 WIB

Ketersediana Blanko Minim, Pencetakan e-KTP di Kabupaten Bekasi Dibatasi

Blangko e-KTP (ilustrasi)
Blangko e-KTP (ilustrasi)
CIKARANG, DAKTA.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi hanya memberikan blanko e-KTP sebanyak 30 lembar ke kecamatan setiap dua pekan sekali karena keterbatasan penyediaan blanko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Kadisdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan pendistribusian blanko sudah mulai dikurangi sebelum pileg kemarin, tetapi sebelumnya ketersediaan blanko cukup banyak, dan saat ini jumlahnya sangat minin.
 
"Dengan terbatasnya jumlah blanko yang diberikan oleh Kemendagri maka distribusi blanko ke kecamatan juga minim, yang tentunya berpengaruh pada pencetakan e-KTP di kecamatan," katanya di Cikarang.
 
Warga yang masuk daftar prioritas pencetakan terpaksa harus menunggu karena keterbatasan blanko.
 
Ia mengaku, keterbatasan blanko bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi melainkan di seluruh daerah, meski kabupaten kota memiliki kemampuan untuk mencetak tetapi tidak diperbolehkan.
 
"Karena masih minimnya blanko e-KTP, kami meminta masyarakat bersabar, dan bisa menggunakan surat keterangan (suket) sebagai pengganti identitas e-KTP," ujarnya.
 
Menurutnya, suket sama saja dengan e-KTP karena bisa digunakan untuk keperluan perbankan dan mengurus administrasi lainnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1874 Kali
Berita Terkait

0 Comments