Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/09/2019 05:58 WIB

Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI

Menpora Imam Nahrawi 1
Menpora Imam Nahrawi 1
JAKARTA, DAKTA.COM - KPK telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora. 
 
Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi bermula dari pengembangan kasus suap dana hibah KONI. 
 
"Dalam pengembangan perkara kasus suap dana hibah KONI, kami melakukan proses penyelidikan hingga ditemukan adanya dugaan penerimaan lainnya yang cukup signifikan," papar Febri di Gedung KPK, Kuningan pada Rabu (18/9).
 
Bahkan Febri mengungkapkan, selain penerimaan suap, tim penyelidik juga menemukan adanya permintaan dari sejumlah pihak tertentu yang menyebabkan kerugian negara.
 
"Ketika alat bukti yang ditemukan sudah cukup, maka kami menetapkan status Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka," imbuhnya. 
 
Sebelumnya beberapa saat yang lalu,  Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. 
 
Pada kasus awal KPK menjerat 5 orang tersangka, yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Johnny E Awuy yang telah divonis bersalah dalam pengadilan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny. 
 
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani proses persidangan. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2390 Kali
Berita Terkait

0 Comments