Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/09/2019 13:22 WIB

Tanpa Interupsi, Revisi UU KPK Diketok Pada Rapat Paripurna

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU KPK, Selasa (17/9).
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU KPK, Selasa (17/9).
JAKARTA, DAKTA.COM - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU KPK menjadi Undang-Undang tanpa adanya satupun interupsi, Selasa (17/9).
 
Dalam laporan pertanggungjawaban, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas menyampaikan bahwa dalam rapat tingkat pertama yang mereka lakukan. 
 
"Terdapat 7 Fraksi yang menyetujui seluruh revisi UU KPK yakni F-PDIP, F-PG, F-PKB, F-Nasdem, F-PPP, F-PAN, dan F-Hanura. Dua Fraksi lainnya, yakni Gerindra dan PKS belum menyetujui terkait mekanisme pemilihan Dewan Pengawas internal, sementara Fraksi Demokrat belum bersikap," tegas Supratman.
 
Pada akhirnya, rapat paripurna yang dipimpin oleh Fahri Hamzah secara aklamasi menyetujui revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK menjadi Undang-Undang.
 
"Apakah pengambilan keputusan atas rancangan perubahan terhadap Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui?" tanya Fahri. 
 
"Setuju..." ujar seluruh anggota DPR RI yang hadir. 
 
Dalam pengesahan revisi UU KPK pada rapat paripurna DPR RI hari ini (17/9) terdapat banyak kejanggalan. 
 
Jika biasanya rapat paripurna diawali dengan pemberian kesempatan bagi para fraksi untuk menyampaikan catatan sebelum pengambilan keputusan, namun kesempatan tersebut justru diberikan ketika revisi UU KPK telah disahkan oleh rapat paripurna. 
 
Selain itu, pembahasan mengenai revisi UU KPK juga terkesan terburu-buru karena tidak melibatkan para pimpinan KPK dalam pembahasan di panja Baleg. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 590 Kali
Berita Terkait

0 Comments