Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 15/09/2019 13:58 WIB

BPKN Terima 90 Persen Pengaduan Kasus Perumahan

Ilustrasi perumahan
Ilustrasi perumahan
CIKARANG, DAKTA.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut pengaduan dari konsumen yang tercatat hingga September 2019 sejumlah 551 aduan, dan 90 persen dari aduan itu merupakan persoalan kasus perumahan.
 
Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak mengatakan dari banyaknya aduan mengenai perumahan yang masuk, pihaknya sudah memetakan persoalan yang berkaitan dengan pengembang nakal, banyak developer tidak disiplin dengan tidak memberikan sertifikat ke konsumen, bahkan sebelum proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sertifikatnya justru malah diagunkan ke bank lain.
 
"Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus memastikan sertifikat lahan perumahan aman dan tidak dalam tanggungan," ujarnya saat melakukan audiensi dengan warga Perumahan Cluster Mutiara Satria Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (14/9). 
 
Kemudian, menurutnya, peran pemerintah daerah harus tegas, untuk memantau bahkan mengawasi sebelum memberikan izin, pemerintah harus memastikan sertifikat sudah dimiliki oleh pelaku usaha perumahan.
 
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus berperan dalam mengawasi lembaga perbankan yang membiayai kredit perumahan.
 
Rolas mendorong konsumen agar meningkatkan pengetahuan pemahamannya atas aspek transaksi pembelian rumah, selain itu saat bertransaksi harus diketahui kepastian lokasi rumah atau sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dengan dimilikinya izin lokasi, kepastian telah dimilikinya tanah oleh pengembang dengan menunjukkan sertifikat hak atas tanah, adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan adanya jaminan dari lembaga pembiayaan untuk terlaksananya pembangunan rumah.
 
Sementara terkait kasus belum diserahkannya dokumen rumah warga Perumahan Cluster Mutiara Satria Jaya dari pengembang PT Hamparan, BPKN akan menindaklanjutinya dengan memanggil pengembang dan pemerintah desa dan daerah.
 
"Apabila ada kerugian baik perdata maupun pidana maka BPKN akan melimpahkan ke kepolisian," ucapnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2371 Kali
Berita Terkait

0 Comments