Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 15/09/2019 13:27 WIB

Anggota Dewan Gadaikan SK Disinyalir untuk Bayar Ongkos Kampanye

Ilustrasi bank
Ilustrasi bank
CIKARANG, DAKTA.COM - Beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan kredit ke Bank Jawa Barat Banten (BJB) dengan agunan surat keputusan (SK).
 
Pinjaman uang itu disinyalir untuk membayar ongkos politik saat mencalonkan diri pada Pemilu 2019 lalu.
 
Adanya fenomena anggota DPRD yang menggadaikan SK ke bank, dicermati oleh Pengamat Politik dari Tiksa Institute, Ahmad Djaelani.
 
Menurutnya, pengajuan kredit dengan menggadaikan SK dari anggota DPRD hal itu sah-sah saja, tetapi jika dilihat secara seksama, ada yang salah terhadap sistem pemilu saat ini.
 
"Untuk menjadi anggota legislatif ternyata membutuhkan dana yang besar, sehingga mendorong anggota DPRD menggadaikan SK guna mendapatkan pinjaman untuk membayar utang pada kegiatan kampanyenya lalu," jelasnya.
 
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Akhmad Kosasih mengatakan sejauh ini ada tiga anggota DPRD yang mengajukan kredit ke BJB dengan agunan SK.
 
"Pembayaran kredit yang diajukan itu nantinya akan dipotong melalui gaji dan tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD tersebut," ungkapnya.
 
Rata-rata SK yang digadaikan ke bank bisa dicairkan ratusan juta. Tradisi SK digadaikan ke perbankan juga sering dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 974 Kali
Berita Terkait

0 Comments