Nasional /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 14/09/2019 13:00 WIB

PPP Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka oleh KPK

kpk
kpk

JAKARTA, DAKTA.COM - Wasekjen PPP Ade Irfan Pulungan mempertanyakan proses penetapan tersangka kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK.

"Ada contoh beberapa kasus seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun pengusutan kasusnya tidak juga diproses sehingga status tersangka masih terus melekat kepadanya," papar Ade di kawasan Cikini, pada Sabtu (14/9).

Maka dari itu, Ade mempertanyakan apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK memang murni berdasarkan penegakan hukum atau ada kepentingan politik untuk menghancurkan nama baik seseorang.

"Maka saya juga setuju dengan salah satu pasal dari revisi UU KPK mengenai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena seseorang tidak boleh digantung statusnya," tegasnya.

Salah satu pasal yang berada dalam revisi UU KPK adalah mengenai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Hal ini juga menjadi persetujuan oleh calon pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango dalam proses uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (11/9) lalu.

Nawawi beralasan apabila seorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus korupsi, namun KPK tidak dapat melanjutkan ke tahap penuntutan karena kurangnya bukti, maka status tersangka orang tersebut harus dicabut demi memberikan kepastian hukum.

Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 481 Kali
Berita Terkait

0 Comments