Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/09/2019 11:37 WIB

Mantan Ketua KY Nilai KPK Tak Patut Tolak Revisi UU KPK

Aksi menutup logo KPK (Foto: Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)
Aksi menutup logo KPK (Foto: Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)
JAKARTA, DAKTA.COM - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak patut untuk menolak revisi Undang-undang KPK yang telah menjadi usulan inisiatif DPR RI. 
 
"Secara ketatanegaraan, KPK itu dibentuk untuk menjalankan Undang-Undang jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk menolak wewenang dari DPR RI yang bertugas untuk membentuk Undang-Undang," jelas Aidul di kawasan Menteng, pada Jumat (13/9).
 
Namun Aidul mengaku revisi UU KPK ini memang harus dikritisi dari segi substansi agar jangan sampai melemahkan KPK sebagai sebuah lembaga independen untuk melakukan pemberantasan korupsi. 
 
"Misalnya mengenai kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, semestinya izin penyadapan itu melalui lembaga pengadilan," imbuhnya. 
 
Setelah disahkan dalam rapat paripurna, revisi UU KPK memunculkan kembali gejolak penolakan dari publik karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap melemahkan kewenangan KPK. 
 
Sejumlah pasal yang menjadi kontroversi adalah mengenai kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, penindakan KPK harus bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan, serta pembentukan dewan pengawas internal. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 625 Kali
Berita Terkait

0 Comments