Program / Apa Kata Netizen /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/09/2019 20:45 WIB
#Apa Kata Netizen Eps 22

Sisa Cerita Dari Disertasi Kontroversial Milik Abdul Aziz

Dosen IAIN Surakarta Abdul Aziz dan Disertasinya. (Foto/ joglosemarnews.com)
Dosen IAIN Surakarta Abdul Aziz dan Disertasinya. (Foto/ joglosemarnews.com)

BEKASI, DAKTA.COM - Warganet dibuat heboh dengan disertasi atau karangan ilmiah 'Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital'. Isinya memperbolehkan hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan dengan batas-batas tertentu; yang ditulis Abdul Aziz, seorang mahasiswa program doktoral di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga atau UIN Yogya untuk memperoleh gelar S3.

Profesor Yudian Wahyudi sekaligus Rektor UIN Yogya mengatakan, dalam pemikiran Syahrur, hubungan seks di luar pernikahan dengan batasan tertentu tidak melanggar syariat Islam, sangat berbahaya bila diterapkan di Indonesia karena akan menjadi legitimasi seks di luar pernikahan yang sah.

Yudian menegaskan, kalau dilegalkan  hal tersebut meruntuhkan negara dengan cara melegalkan perkawinan yang tanpa syarat. berarti negara akan hancur, yudian mengatakan ini persoalan serius.

Netizen pun memberikan komentar beragam melalui akun media sosial instagram @radiodakta, beberapa diantaranya yaitu dari pemilik akun instagram @Anash Rully yang mengatakan, Faham "Komunis" bersampul agama. Menghalalkan yang nyata-nyata di haramkan. Nauzubillah. Komentar lain juga datang dari pemilik akun @adi.junsjunaedi yang mengatakan, Semoga dapat kita jadikan Ibroh. Bahwa belajar butuh Guru dan Gurunya pun harus jelas latar belakangnya.

Tidak hanya di instagram @radidakta saja ramai membahas tentang kontroversi disertasi uin sunan kalijaga ini. Akun fan page facebook @siaran radio dakta juga dibanjiri komentar netizen. Seperti dari pemilik akun facebook @qorri_stores yang mengatakan, Salah satu tanda tanda kiamat adalah semakin merajalelanya perbuatan zina termasuk perbuatan atau pemikirannya Komentar lain dari @shantidwinovianti. mengatakan, tinggal innalillahi wa innailaih rojiun dah saking pinternya jadi kembali ke jahiliyah lagi.

Usai heboh di masyarakat, Abdul azis yang juga dosen Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta ini, menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasinya. Ia menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka. Termasuk mengubah judul Disertasinya menjadi 'Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur'. Surat pernyataan tersebut dibuat pada Selasa (3/9), dan sudah tersebar di group whatsapp akademisi kampus.

Paska polemik ini, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi kampus IAIN Surakarta pada Senin (9/9/2019), yang merupakan tempat Abdul Aziz mengajar. Disertasi Abdul Aziz yang  berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” dinilai membolehkan seks di luar pernikahan.

Dalam silaturahim yang diterima langsung oleh Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir itu, DSKS menyampaikan beberapa poin yang dipermasalahkan dalam disertasi tersebut.

Pertama, DSKS menilai Abdul Aziz salah dalam memahami makna budak di beberapa ayat dalam Al-Qur’an.

“Abdul Aziz memperluas makna budak dengan menjadi semua orang yang diikat oleh kontrak hubungan seksual,” kata Humas DSKS, Endro Sudarsono.

Kedua, pengambilan referensi bukan dari Ahli Agama (Ulama), mengingat Muhammad Syahrur berkompeten di bidang teknik.

Terakhir, disertasi tidak sesuai dengan UU perkawinan no 1 tahun 1974 4.  “Disertasi yang membolehkan kumpul kebo, mut’ah dan mengarah pada perzinahan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, DSKS meminta Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir untuk memberi sanksi tegas terhadap semua pihak di lingkungan IAIN Surakarta yang menyebaran pemahaman menyimpang dari ajaran Islam. “Termasuk memberhentikan tidak hormat kepada Abdul Aziz atas disertasi yang telah dinyatakan menyimpang (Al-Afkar Al Munharifah) oleh MUI Pusat,” tegas Endro.


Menanggapi hal tersebut, Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan secara legal untuk memberhentikan karena itu adalah kewenangan Kementerian Agama.
“Jadi rektor tidak punya kewenangan untuk memecat, jadi jangan laporkan ke rektor, tapi langsung ke menteri agama,” katanya. **






 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2587 Kali
Berita Terkait

0 Comments