Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/08/2019 08:56 WIB

Bea Cukai Bekasi Gelar Donor Darah Untuk Kemanusiaan

(dok Bea dan Cukai Bekasi)
(dok Bea dan Cukai Bekasi)
BEKASI, DAKTA.COM - Dalam semangat kemanusiaan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi mengadakan Donor Darah dengan menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bekasi yang berlangsung pada Senin (19/8) di Kantor Bea Cukai Bekasi. 
 
Donor darah terbuka untuk seluruh pegawai dan pengguna jasa. Tujuan diadakannya donor darah ialah menambah cadangan darah PMI yang nantinya akan disalurkan ke rumah sakit di Bekasi dengan target donor darah sebanyak 80 kantong.
 
Sebelum melakukan donor darah, para pendonor diwajibkan untuk mengisi form berisi pertanyaan seperti umur, berat badan, golongan darah, dan penyakit. Tujuannya ialah memastikan pendonor dalam keadaan sehat setelah itu baru diperbolehkan untuk melakukan donor darah.
 
Keuntungan diri yang dapat diperoleh dari mendonorkan darah untuk kesehatan diantaranya adalah menurunkan risiko kanker, membakar kalori, menghilangkan jerawat, dan tentunya pada kegiatan ini Abipraya telah menyiapkan souvenir menarik dan cek kesehatan gratis seperti gula darah, kolesterol dan kulit wajah.
 
Melalui kegiatan donor darah ini, diharapkan kesadaran dalam diri kita masing-masing akan pentingnya persaudaraan dan saling tolong-menolong antar sesama manusia. Semoga melalui kegiatan ini, kita menjadi semakin peka dan semakin peduli akan penderitaan sesama yang membutuhkan. 
 
Sebagai informasi, tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakin melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai fungsi dianntaranya perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 324 Kali
Berita Terkait

0 Comments