Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/08/2019 17:52 WIB

Dirjen PAS Pastikan Remisi Bagi Koruptor Sesuai Aturan

Ilustrasi lapas narapidana
Ilustrasi lapas narapidana
JAKARTA, DAKTA.COM - Sebanyak 133 napi koruptor di Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka hari Kemerdekaan RI ke-74. 
 
Ada beberapa pihak yang kontra terkait kebijakanb itu diantaranya KPK yang sudah menolak rencana pemerintah untuk mempermudah prosedur pengurangan hukuman bagi terpidana korupsi.
 
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami memastikan terkait remisi bagi napi koruptor tentu berdasarkan syarat dan ketentuan berlaku. 
 
"Bagi kasus korupsi yang memang ada catatan dari KPK maupun kejaksaan jika tidak mendapatkan justice collaborator (JC), ya tidak akan dikasih. Tidak ada yang mempermudah dan tidak ada yang mempersulit. Jadi pemberian itu berdasarkan aturan, secara hukum,” jelas Sri Puguh kepada Dakta Rabu (14/8).
 
Ia memastikan remisi ini adil bagi semua narapidana. Mereka tidak akan diberikan remisi jika tidak mendapatkan justice collaborator dari lembaga yang menaunginya seperti KPK, BNPT, dan BNN.
 
"Kalau tidak dapat JC, ya tidak diberikan remisi, itu aturan. Tapi kalau aturan nantinya berbeda, ya kita terapkan apa perintah aturan dan undang-undang. Itu yang akan kita jalankan. Karena kita Negara hukum, jadi dasar dalam pelaksanaan tugasnya dan fungsi didasarkan atas aturan," terangnya.
 
Sri menyatakan, dasar dalam memberikan pengurangan masa pidana atau remisi itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi.
 
Untuk membantah isu remisi yang diperjualbelikan, ia mengaku, saat ini lembaga pemasyarakatan sudah menggunakan sistem online secara transparan.
 
"Jadi aturannya sangat terukur siapa yang mendapatkan remisi dan siapa yang tidak dapat remisi karena untuk mendapatkan remisi syaratnya berkelakuan baik dan telah menjalani lama masa pidana minimal enam bulan," tuturnya. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1853 Kali
Berita Terkait

0 Comments