Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/08/2019 11:41 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Rapat Pleno Penetapan DPRD Terpilih

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi (Ulfi/Dakta)
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi (Ulfi/Dakta)
CIKARANG, DAKTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan partai politik di Kabupaten Bekasi.
 
Dari tiga gugatan, seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi diantaranya gugatan PKB di dapil 3, gugatan Partai Gerindra Dapil 5 ditarik kembali, dan gugatan PKB dapil 4 ditolak.
 
Selain gugatan di tingkat Kabupaten Bekasi, gugatan di tingkat DPR RI juga ditolak diantaranya gugatan yang diajukan PDIP dan PKS di dapil 7 Jawa Barat.
 
Dengan telah selesainya perselisihan hasil pemilu maka KPU Kabupaten Bekasi diwajibkan menggelar rapat pleno penetapan dewan terpilih 2019-2024.
 
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat dan tertinggi sehingga tidak ada lagi gugatan yang bisa diajukan oleh partai politik.
 
"Oleh karena itu berdasarkan arahan dari KPU Pusat, kami berencana menggelar rapat pleno guna memutuskan siapa saja anggota DPRD terpilih hasil pemilu 2019 yang akan dilakukan pada, Selasa (13/8) besok," ucap Jajang di Cikarang, Senin (12/8).
 
Jajang menambahkan, setelah ditetapkan anggota DPRD terpilih, nantinya KPU Kabupaten Bekasi akan mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Barat.
 
Setelah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, maka gubernur akan mengirimkan surat ke Bupati Bekasi untuk disiapkan pelantikan di DPRD untuk anggota DPRD periode 2019-2024. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1366 Kali
Berita Terkait

0 Comments