Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 11/08/2019 20:46 WIB

Soal Praktek Aborsi, Dinkes Kabupaten Bekasi Akan Tingkatkan Pengawasan

ilustrasi praktek aborsi
ilustrasi praktek aborsi
TAMBUN, DAKTA.COM - Klinik Aditama Medika II yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan melakukan praktik aborsi ilegal.
 
Pelaku yang ditangkap empat orang diantaranya pemilik klinik AF, petugas klinik WFN, pelaku aborsi HM, dan teman dekatnya MPN.
 
Kadis Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Maniarty seusai menghadiri pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal yang digelar Polsek Tambun mengatakan untuk izin klinik tersebut akan dicek apakah sudah habis atau belum karena baru mendapat informasi terkait hal itu.
 
"Dalam standar pelayanan medis, tenaga kesehatan sudah mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, jika aborsi dilakukan tanpa adanya alasan kesehatan maka hal itu tidak dibenarkan dan menyalahi undang-undang kesehatan," tegasnya, Ahad (11/8).
 
Sebenarnya, melalui puskesmas yang ada di tiap desa, Dinkes Kabupaten Bekasi selalu melakukan pembinaan terhadap klinik-klinik. Sehingga atas kasus itu pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap klinik-klinik di wilayahnya.
 
Sementara itu, Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sudjatmiko mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menyita barang bukti alat-alat USG dan obat-obatan yang digunakan untuk mengaborsi.
 
Pelaku aborsi dikenakan pasal berlapis diantaranya 83 dan pasal 64  UU 36 tahun 2014 tentang kesehatan, pasal 194 dan pasal 75 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 348 dan 346 KUHP.
 
Ancaman bagi para pelaku diatas 5 tahun penjara. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1124 Kali
Berita Terkait

0 Comments