Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/08/2019 13:56 WIB

PKS Kabupaten Bekasi Sayangkan Penolak Gugatan Pileg di MK

Mahkama Konstitusi
Mahkama Konstitusi
CIKARANG, DAKTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas Partai NasDem terkait dugaan penggelembungan suara Pileg 2019 di Kabupaten Bekasi. 
 
Penolak permohonan itu ditolak karena MK beranggapan gugatan PKS tidak jelas dan kabur. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam putusan sidang, Kamis (8/8) menolak eksepsi termohon. 
 
Para hakim menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkenaan Dapil Jawa Barat VII tidak dapat diterima. Ditolaknya gugatan itu sangat disayangkan oleh DPD PKS Kabupaten Bekasi.
 
Koordinator saksi PKS, Budi Purwanto mengatakan, sebenarnya data maupun keterangan saksi yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi sudah jelas bahwa dalam rekapitulasi di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan suara Nasdem digelembungkan.
 
Dengan adanya pengelembungan itu, kursi PKS yang sedianya mendapat dua kursi hanya satu kursi.
 
"Proses sidang Mahkamah Konstitusi tidak menyebut secara subtansi, padahal sejak dilakukan rapat pleno di tingkat kecamatan hingga kabupaten, PKS mengajukan keberatan atas rekapitulasi suara," jelasnya di Cikarang, Jumat (9/8).
 
Bahkan dalam sidang di Bawaslu Jawa Barat, KPU Kabupaten Bekasi dinyatakan bersalah secara adminstrasi, terlebih keberatan yang diajukan PKS di Bawaslu RI menghasilkan putusan yang memerintahkan agar KPU melakukan pencocokan perolehan suara.
 
"Pemilu kali ini banyak sekali kecurangan yang dilakukan secara terbuka dan Mahkamah Konstitusi tidak jeli melihat bukti-bukti yang disampaikan," ujarnya.
 
Terkait adanya keputusan ini, Budi menyebut karena Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan tertinggi maka partainya mencoba untuk taat terhadap hasil persidangan, tetapi ia berharap ketidakadilan yang dilakukan menjadi yang terakhir kalinya.
 
Seperti diketahui, PKS dalam permohonannya menyebut KPU melakukan penggelembungan suara Partai NasDem di Dapil Jabar VII Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. 
 
Menurut PKS, KPU Kabupaten Bekasi melakukan penggelembungan suara NasDem sebanyak 6.102 suara di DAA-1, lalu di DA-1 DPR RI KPU menambahkan suara 5.996 suara. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1289 Kali
Berita Terkait

0 Comments