Program / Ensiklopedia Islam /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/08/2019 15:20 WIB

Serba-Serbi Ibadah Qurban

Qurban 1440 H Bersama Radio Dakta
Qurban 1440 H Bersama Radio Dakta

BEKASI, DAKTA.COM - Qurban berasal dari bahasa Arab, yang berarti dekat. Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

 

Sebagaimana, Allah SWT telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya dalam surah Al-Kautsar 1-3, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”

 

Dalam surah Al-Hajj ayat ke-36, Allah Azza Wa Jalla berfirman:


“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

 

Keutamaan Ibadah Qurban


Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” (HR Tirmidzi).


Hukum Qurban

Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi SAW pernah berqurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih qurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah RA, Nabi SAW bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” (HR Muslim)

Makna sabda Nabi SAW, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah qurban ini sunnah, bukan wajib.

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar RA bahwa mereka berdua belum pernah melakukan qurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal qurban itu dianggap wajib.


Hikmah Qurban


Ibadah qurban disyariatkan Allah untuk mengenang Sejarah Idul Adha sendiri yang dialami oleh Nabi Ibrahim AS dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza Wa Jalla.”

Syarat-Syarat Qurban


Binatang yang Diperbolehkan untuk Qurban

Binatang yang boleh untuk qurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).

Dan dianggap memadai berqurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:

Dari Abu Hurairah RA berkata, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Binatang qurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Menyembelih Sendiri

Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang qurbannya.

Karena, Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (qurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berqurban).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Jika orang yang berqurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.

Dari Abu Sa’id al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah qurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku–korbanku–hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan Semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah SAW, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Bahkan untuk kaum Muslimin umumnya’.”

Maka rekan dakta jangan ragu untuk berkurban bila kita diberi kemampuan oleh Allah SWT. Kini saatnya rekan berqurban bersama Radio Dakta. Wallahu A'lam Bishawab

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1747 Kali
Berita Terkait

0 Comments