Internasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/08/2019 10:00 WIB

Pemkab Bekasi Minta PT Pertamina Ganti Rugi Kebocoran Minyak

Pantai Beting, Muaragembong Kabupaten Bekasi (istimewa)
Pantai Beting, Muaragembong Kabupaten Bekasi (istimewa)
BEKASI, DAKTA.COM - Nelayan di perairan Muaragembong Kabupaten Bekasi saat ini mengalami kesulitan mencari ikan, akibat adanya limbah minyak.
 
Para nelayan mengaku, biasanya tangkapan ikan, udang, rajungan, dan cumi dari nelayan mencapai 6-7 kilogram perhari, tetapi kini hanya 1 kilogram perhari.
 
Selain nelayan, petani tambak juga mengalami kerugian akibat adanya limbah tersebut, bibit bandeng dan udang banyak yang mati karena limbah.
 
Limbah tersebut kuat terindikasi terjadi atas kebocoran minyak di blok Offshore North West Java (ONWJ), milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang mencemari perairan utara jawa yang menyebar dari karawang, muaragembong bekasi hingga kepulauan seribu jakarta.
 
Ditanya mengenai adanya pencemaran itu, Asisten Daerah II Pemkab Bekasi, Juhandi menghimbau nelayan agar mencari ikan di wilayah lain yang tidak terdampak limbah.
 
"Karena Pertamina merupakan perusahaan negara, pemerintah daerah akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat supaya dapat menyelesaikan adanya pencemaran yang berdampak bagi warganya," ucapnya di Cikarang, Rabu (7/8).
 
Ia mengaku, untuk sementara ini pihaknya hanya memberikan imbauan saja, agar nelayan menjauhi limbah minyak tersebut untuk mencari hasil laut.
 
Juhandi menyebut memang sedianya Pertamina harus memberikan ganti rugi bagi nelayan di Kecamatan Muaragembong, karena adanya limbah minyak mengakibatkan nelayan merugi, bahkan juga berdampak pada petani tambak.
 
Sementara itu, anggota fraksi PDIP, Nyumarno menyebut berdasarkan kunjungannya ke Kecamatan Muaragembong ada tiga wilayah yang terdampak limbah diantaranya Desa Pantai Sederhana, Desa Pantai Bakti, dan Pantai Bahagia.
 
"Legislatif meminta agar Pemkab Bekasi pro aktif supaya nelayan yang terdampak limbah bisa mendapatkan ganti rugi," pungkasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 789 Kali
Berita Terkait

0 Comments