Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/08/2019 16:26 WIB

Kejaksaan Agung Harus Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Kapal

Gedung Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI
JAKARTA, DAKTA.COM - Lembaga Bantuan Hukum Nelayan Indonesia (LBH-NI) meminta Kejaksaan Agung RI harus tegas dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan mesin kapal perikanan pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2016 yang lalu.
 
Sebagaimana keterangan Kejaksaan Agung bahwa per bulan Juli 2019, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kapal perikanan pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2016.
 
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI pada Kamis 25 Juli 2019 lalu terkait kasus tersebut, yaitu: 
 
1). Syarif Wijaya [Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016] diperiksa terkait proses perencanaan pengadaan mesin kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan
2). Emin Adhy Muhaimin [Direktur Pengembangan System e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2016 diperiksa terkait proses pemilihan penyedia mesin kapal secara e-Katalog
3). Juniati, Direktur PT Agility Internasional Secure Building
4). Yeni Lucia Djamilu, Direktur CV Apriyanto Jaya Utama
5). Elviana Achdiyah, Direktur PT Panama Muda Cargo Elviana.
 
Ketua Divisi Humas LBH Nelayan, Aris Munandar mengatakan dari hasil pemeriksaan, unsur tindak pidana korupsi akan dianggap terpenuhi apabila dua alat bukti sudah bisa didapatkan. Sepanjang pemeriksaan saksi dan alat bukti tersebut sudah terpenuhi sehingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia sudah bisa menetapkan tersangkanya secara cepat.
 
Karena diduga juga, semua pemenang tender koleganya para pejabat KKP. Para saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, dimana pada Tahun Anggaran 2016 Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah dilaksanakan kegiatan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit dengan Pagu Anggaran sebesar Rp271.409.030.000,- (dua ratus tujuh puluh satu milyar empat ratus sembilan juta tiga puluh ribu rupiah).
 
Dimana terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp1.060.996.200,-  terpasang pada kapal yang belum selesai pembangunannya dan berada di galangan tanpa kontrak di tahun 2017.
 
"Akibat pembatalan kontrak kapal, masih terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp1.060.996.200,- yang ditahan pihak galangan dikarenakan mesin tersebut sudah dipasang pada kapal yang sedang dalam tahap pembangunan meskipun kontraknya telah dilakukan addendum pengurangan atas mesin yang telah terpasang tersebut," kata Ketua Divisi Humas LBH Nelayan, Aris Munandar di Jakarta, Rabu (7/8).
 
Namun pihak Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017. Selain itu diduga ada mark up harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-Katalog.
 
"Penyidik Kejagung juga harus periksa Menteri KKP sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kapal tersebut. Kejagung juga harus segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan mesin dan kapal di KKP," ucapnya.
 
Ia mengeaskan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin kapal ini melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 3423 Kali
Berita Terkait

0 Comments