Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/08/2019 09:42 WIB

Imbas Listrik Padam Timbulkan Kerugian Luas

Gardu listrik PLN
Gardu listrik PLN
BEKASI, DAKTA.COM - Sejumlah wilayah di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Banten mengalami pemadaman listrik secara serentak pada Ahad (4/8) selama lebih 12 jam.
 
Bahkan hingga Senin (5/8) sejumlah wilayah itu masih mengalami pemadaman secara bergilir. Akibat padamnya listrik itu berpengaruh luas terhadap kerugian di masyarakat.
 
"bukan hanya kerugian material tapi juga imateriel. Misalnya konsumen harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli lilin ataupun keperluan lain akibat pemadaman listrik," kata Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno ketika dihubungi Radio Dakta, Senin (5/8).
 
Kemudian, imbas padamnya listrik juga berdampak pada industri rumahan yang bergantung pada pasokan listrik. Tentu produksi mereka harus terhenti sementara, kalaupun berproduksi harus mengeluarkan biaya lebih untuk genset.
 
"Selain pabrik, transportasi umum juga terhambat. Urusan pekerjaan atau bisnis masyarakat jadi terhambat karena waktunya terbuang untuk menunggu angkutan umum yang delay," ungkapnya.
 
Padamnya listrik di sejumlah wilayah disebabkan gangguan pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran-Pemalang pada Ahad (4/8). Akibatnya, ribuan orang menderita kerugian moril maupun materil, karena pemadaman massal listrik PLN. 
 
Ribuan orang tersebut menderita kerugian, karena menjadi korban saat berada di KRL, MRT sehingga terhambat perjalanannya. Begitu juga masyarakat tidak dapat melakukan komunikasi HP, transaksi ATM, dan memesan orderan online yang berdampak kerugian finansial.
 
Agus menegaskan, atas kerugian itu, konsumen bisa saja menggugat PT PLN Persero hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik.
 
"Ada regulasi yang memungkinkan PLN harus memberikan kompensasi terhadap pemadaman ini. Tapi setiap wilayah berbeda-beda besaran kompensasinya tergantung tingkat mutu pelayanan masing-masing," pungkasnya.  **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 879 Kali
Berita Terkait

0 Comments