Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 05/08/2019 11:14 WIB

DPR: Pemadaman Listrik Fatal, PLN Tidak Cukup Hanya Minta Maaf.

Ilustrasi listrik mati
Ilustrasi listrik mati
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar menyesalkan kejadian pemadaman listrik yang terjadi di Jabotabek dan sebagian daerah di pulau Jawa dari mulai hari Ahad (4/8) hingga Senin (5/8). Situasi ini menunjukan bahwa tidak ada sistem peringatan dini (early warning system) dan recovery yang memadai dari PLN dalam sistem transmisi dan distribusi.
 
"Kita melihat bahwa kejadian blackout listrik ini telah berdampak sangat luas, dimana fasilitas dan sarana publik banyak yang tidak berfungsi. Sungguh sangat memprihatinkan dan merugikan mengingat situasi seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya," ucap Rofi Munawar dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Jakarta pada Senin (5/4). 
 
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menambahkan, blackout ini sempat membuat aktivitas KRL dan MRT terhenti, lampu lalu lintas tidak berfungsi, sistem transportasi lumpuh, dan berbagai kegiatan masyarakat tidak berjalan maksimal. Dampak paling terasa menimpa masyarakat menengah bawah dan kalangan industri yang sangat bergantung terhadap pasokan listrik.
 
"Kita mendesak PLN untuk melakukan langkah-langkah pemulihan yang segera. Harus ada yang bertanggung jawab dan memberikan penjelasan yang terang benderang terkait peristiwa ini," tegasnya. 
 
Rofi memandang kejadian ini sangat merugikan. Ada sejumlah alasan; Pertama, banyak fasilitas publik yang terganggu dan telah mempengaruhi hajat orang banyak. Kedua, kerugian materil dan non material. Ketiga, pemerintah tidak responsif terkait peristiwa ini khususnya Presiden Jokowi dan Menteri ESDM.
 
"Blackout terjadi sangat massif, namun otoritas Presiden dan Menteri ESDM tidak cukup sensitif merespon. Kerugian sangat besar padahal," tuturnya.
 
Dalam UU Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan jika konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. 
 
"listrik blackout PLN cuma minta maaf ke konsumen dan tidak memberikan pernyataan pertanggungjawaban sedikitpun. Padahal di UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1), konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pemadaman listrik jelas telah membuat konsumen rugi baik secara material maupun non material," jelasnya.
 
PLN menginformasikan bahwa pemadaman terjadi akibat gangguan pada sisi transmisi ungaran dan pemalang 500 kV, yang mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat mengalami kegagalan dan diikuti trip seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa. Gangguan ini mengakibatkan aliran listrik di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah mengalami pemadaman. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 744 Kali
Berita Terkait

0 Comments