Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/08/2019 16:03 WIB

Banyak Pasal RUU PKS Multitafsir, ALPPIND Minta DPR Menolaknya

Aksi damai tolak RUU PKS
Aksi damai tolak RUU PKS
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Alppind, Ana Rohana menilai banyak pasal yang multitafsir pada Rancangan undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) yang dapat disalahartikan. 
 
"Kalau misalnya batasan kekerasan itu karena dipaksa, itu bisa menghancurkan institusi keluarga. Bagaimana jika suami ingin berhubungan seks dengan istrinya apakah itu adalah sebuah tindakan kriminal?" papar Ana di Jakarta, Jumat (2/8). 
 
Ana berpendapat semestinya aturan mengenai kasus kekerasan seksual lebih baik jika dimasukkan ke dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindak pidana umum agar tidak saling tumpang tindih dalam payung hukum. 
 
"Sudah ada KUHP yang sebetulnya bisa dipakai untuk mengatur mengenai pergaulan dengan lawan jenis, karena disana mengatur tentang pidana secara umum," imbuhnya. 
 
Maka dari itu menurut Ana sebaiknya DPR RI tidak mengesahkan RUU tersebut karena tidak ada kejelasan mengenai norma-norma kemasyarakatan di Indonesia pada umumnya.
 
"Sebaiknya tidak perlu disahkan, gunakan saja Undang-Undang yang sudah ada. Jadi nggak repot dalam pelaksanaannya, di KUHP sudah diatur tapi disini juga diatur lagi," tutupnya. 
 
RUU PKS menjadi kontroversi karena banyaknya pasal yang menimbulkan multitafsir mengenai definisi dari kekerasan seksual dan kebebasan memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain.
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1126 Kali
Berita Terkait

0 Comments