Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/08/2019 17:15 WIB

Gandeng Kejaksaan Negeri Bekasi, Badan Usaha Tidak Patuh Siap Ditindak

BPJS Kesehatan Cabang Bekasi melaksanakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
BPJS Kesehatan Cabang Bekasi melaksanakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Upaya penyelenggaraan dan penegakan kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus dilakukan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Bekasi ialah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan stakeholder dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama pada rabu (08/05) lalu.
 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Siti Farida Hanoum mengatakan bahwa sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk memeriksa dan melaporkan pemberi kerja yang tidak patuh terhadap kewajibannya kepada instansi yang berwenang. Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan mempunyai kewenangan dan kewajiban menyelamatkan uang negara yang seharusnya dibayarkan oleh badan usaha yang menunggak iuran jaminan kesehatan.
 
“Kami BPJS Kesehatan mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama yang selama ini sudah terjalin. Memasuki tahun kelima Program JKN ini maka fungsi kepatuhan harus diperkuat karena sudah bukan masuk fase sosialisasi lagi namun sudah harus ada penindakan,” jelas Hanoum dalam keterangannya, Jumat (2/8).
 
Hanoum berharap dengan adanya penandatanganan kerja sama itu maka penegakan kepatuhan badan usaha dapat terlaksana dengan baik. Di dalam ruang lingkup kerja sama ini ada mengenai Surat Kuasa Khusus dimana BPJS Kesehatan memberikan data badan usaha yang sudah dilakukan pemeriksaan namun masih belum melakukan kewajibannya.
 
"Besar harapan kami dengan adanya perjanjian kerja sama itu memberikan dampak yang baik bagi semua pihak, sehingga sinergitas dapat berjalan maksimal. Ada tiga poin yang menjadi fokus pemeriksaan yaitu badan usaha yang sudah mendaftar namun belum mendaftarkan," ujarnya. 
 
keseluruhan pekerjanya ke program JKN-KIS, badan usaha yang melaporkan dasar gaji sebagai penghitung iuran sama semua dari pemilik sampai dengan security-nya, dan badan usaha yang tidak membayar iuran,” jelasnya.
 
Kegiatan ketika itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Hermon Dekristo serta para Jaksa Pengacara Negara. Hermon mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Kota Bekasi telah mempercayai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk bersama-sama mencapai Universal Health Coverage di Kota Bekasi.
 
“Program JKN-KIS merupakan program nasional yang harus disukseskan bersama. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi penindakan Badan Usaha yang tidak patuh, pemberian bantuan hukum yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, pemberian pertimbangan hukum baik Legal Opinion atau Legal Assistance, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik BPJS Kesehatan,” tutupnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1069 Kali
Berita Terkait

0 Comments