Senin, 29/07/2019 12:43 WIB
Dirut BAZNAS Raih Top Eksekutif Muslim 2019
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Arifin Purwakananta menerima penghargaan Top Eksekutif Muslim 2019 dari Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI).
Arifin mengatakan perhargaan ini dapat meningkatkan pelayanan kepada umat dalam rangka program penyaluran zakat ke depannya.
"Penghargaan ini sebagai tanda bahwa kerja keras terus menerus dan berbagai inovasi gerakan zakat telah diterima luas oleh publik, gerakan zakat harus terpacu semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada umat," kata Arifin usai menerima penghargaan di Hotel The Media, Kemayoran, pada Senin (29/7).
Arifin memaparkan sejumlah inovasi yang dilakukan BAZNAS sudah banyak melakukan pengembangan program terutama dalam zakat digital.
"Yang paling menonjol memang adalah zakat digital sejak tahun 2016 dan saat ini kami dianggap menjadi yang paling progresif di Asia Tenggara," imbuhnya.
Selain Penghargaan Top Eksekutif Muslim 2019, kegiatan ini juga menjadi ajang diserahkannya penghargaan Top Eksekutif Muslimah dan Top Halal 2019 kepada para pemenang. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments