Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/07/2019 09:56 WIB

Parpol Non Parlemen Bisa Dapat Jabatan Non Kabinet

Direks SPD August Melasz (kiri) memaparkan pembagian jatah kursi menteri di kabinet
Direks SPD August Melasz (kiri) memaparkan pembagian jatah kursi menteri di kabinet
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Melasz berpendapat partai politik pendukung yang tidak masuk parlemen bisa mendapatkan jabatan non kabinet. 
 
Dalam paparannya, August menyampaikan jika jatah kursi menteri di kabinet harus sebanding dengan kursi mereka di parlemen. 
 
"Hal ini kita lakukan agar kebijakan pemerintah nanti juga didukung oleh kekuatan politik di parlemen, karena setiap RUU yang akan dikeluarkan harus mendapat persetujuan DPR," papar August. 
 
Namun mengenai parpol pendukung pasangan Jokowi-Amin yang gagal masuk ke parlemen seperti PSI, Perindo, Hanura, dan PKPI bisa dialihkan kepada jabatan lain di luar kabinet. 
 
"Ada dua alternatif yang kami berikan, pertama memberikan jatah kursi menteri dari profesional kepada mereka. Kedua, bisa juga jabatan lain di luar kabinet. Saya rasa itu hal yang wajar dalam dunia politik," imbuhnya. 
 
Disinggung mengenai peluang parpol lain yang berpindah gerbong, menurut August hal ini sebaiknya harus dibicarakan dengan parpol koalisi lainnya yang sejak awal mendukung pasangan Jokowi-Amin pada Pilpres lalu.
 
"Itu juga sebuah keniscayaan dalam sistem demokrasi, tapi menurut saya lebih baik mengutamakan parpol yang sejak awal mendukung mereka, atau bisa juga dikomunikasikan bersama," tutupnya. 
 
Sindikasi Pemilu dan Demokrasi telah mengeluarkan paparan mengenai variabel pembagian kursi menteri di kabinet. Mereka membagi kursi menteri di kabinet menjadi dua bagian, yakni untuk kader parpol dan untuk profesional non parpol. 
 
Jika berdasarkan variabel proporsional perolehan kursi di parlemen, maka PDIP akan mendapatkan jatah 7 kursi menteri, Golkar memperoleh 5 kursi, PKB dan Nasdem mendapat 3 kursi, serta PPP mendapatkan 1 kursi. 
 
Mereka juga menyarankan beberapa pos kementerian yang tidak boleh diserahkan kepada kader parpol seperti Kemenkumham, Kemenpupera, Kemenkeu, Kemenkes, Kemenhub, Kemendikbud, dan Kemenkominfo. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1707 Kali
Berita Terkait

0 Comments