Kamis, 18/07/2019 16:41 WIB
Empat Calon Pimpinan KPK Gugur dari Pencalonan
JAKARTA, DAKTA.COM - Sebanyak empat orang calon pimpinan (capim) KPK yang sudah lolos adminsitrasi ternyata gugur atau tak lolos sebelum menjalani tahapan seleksi selanjutnya.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasi mengatakan, dalam tahap ini ada empat orang yang mengundurkan diri ataupun tidak hadir serta terlambat. Seorang yang mengundurkan diri adalah Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Jawa Barat Brigjen Akhmad Wiyagus.
Yenti mengaku, tidak tahu alasan Wiyagus mengundurkan diri. Pihaknya, baru mendengar bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri.
Sementara itu, dua lainnya tidak hadir tanpa keterangan dan satu orang datang terlambat. Sehingga tidak diperbolehkan mengikuti tes dan dinyatakan gugur.
"Kan kami integritas ya? Bahkan kita minta sehari sebelumnya sudah cari lokasi lah. Ya sama kita juga jam 05.00 pagi berangkat, namanya Jakarta. Jadi, toleransinya cuma 30 menit," tegas Yenti.
Sebanyak 192 capim KPK yang lolos tahapan administrasi mengikuti uji kompetensi Kamis (18/7) hari ini. Dalam tahapan uji kompetensi ini, para capim KPK akan menghadapi serangkaian tes.
"Pertama, para peserta bakal menghadapi ujian pilihan ganda. Selanjutnya, para capim akan diminta membuat makalah soal pemberantasan korupsi. Peserta memiliki waktu selama tiga jam untuk membuat makalah tentang cara pemberantasan korupsi baik pemberantasan, pencegahan baik manajemen organisasi internal, dan juga hubungan kelembagaan antara KPK dan lembaga lain," kata Yenti. **
Editor | : | |
Sumber | : | Republika |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments