Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 15/07/2019 14:26 WIB

Caleg Terpilih di Kabupaten Bekasi Permasalahkan Pelantikan DPRD

Ilustrasi pelantikan
Ilustrasi pelantikan
CIKARANG, DAKTA.COM - Anggota DRPD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 akan habis jabatannya pada 5 Agustus 2019 mendatang dan harus sudah dilantik untuk periode 2019-2024.
 
Namun pelantikannya belum bisa dilakukan menyusul adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari 4 caleg.
 
Proses persidangan akan selesai tanggal 16 Agustus, artinya prosesnya melebihi jadwal pelantikan dan kemungkinan terjadi kekosongan.
 
Belum pastinya jadwal waktu pelantikan anggota DPRD itu membuat caleg terpilih meminta agar KPU Kabupaten Bekasi menjelaskan hal tersebut
 
Caleg terpilih PKS dapil 1, Budiyanto mengatakan sebenarnya tidak mempermasalahkan mengenai jadwal pelantikan, tetapi jika belum dilantik dan masa jabatan sudah habis maka terjadi kekosongan jabatan.
 
"Oleh karena itu KPU harus bisa menjelaskan agar regulasinya sesuai dengan undang-undang," ucapnya di Cikarang, Senin (15/7).
 
Hal yang sama juga diungkapkan caleg terpilih PBB dapil 2, Iin Farihin.
 
Menurutnya, jabatan di DPRD tidak bisa lowong begitu saja, karena masa jabatan periode lalu harus menyusun jadwal pelantikan untuk periode selanjutnya.
 
Sementara itu, KPU sudah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan didalam surat tersebut jelas dicatumkan dan ditegaskan bahwa masa jabatan dewan itu habis sampai dewan baru dilantik. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2287 Kali
Berita Terkait

0 Comments