Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 13/07/2019 16:36 WIB

Tata Cara Shalat Gerhana Bulan

Ilustrasi Shalat Gerhana Bulan
Ilustrasi Shalat Gerhana Bulan

JAKARTA, DAKTACOM - Gerhana bulan dalam bahasa Arab disebut “khusuf”. Saat terjadi fenomena gerhana bulan kita dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunah dua rakaat atau shalat sunah khusuf. Shalat sunah ini terbilang sunah muakkad.

والقسم الثاني من النفل ذي السبب المتقدم وهو ما تسن فيه الجماعة صلاة (الكسوفين) أي صلاة كسوف الشمس وصلاة خسوف القمر وهي سنة مؤكدة

Artinya, “Jenis kedua adalah shalat sunah karena suatu sebab terdahulu, yaitu shalat sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah yaitu shalat dua gerhana, shalat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan. Ini adalah shalat sunah yang sangat dianjurkan,” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, Bandung, Al-Maarif, tanpa keterangan tahun, halaman 109).

Secara umum pelaksanaan shalat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan diawali dengan shalat sunah dua rakaat dan setelah itu disusul dengan dua khutbah seperti shalat Idul Fitri atau shalat Idul Adha di masjid. Hanya saja bedanya, setiap rakaat shalat gerhana bulan dilakukan dua kali rukuk. Sedangkan dua khutbah setelah shalat gerhana matahari atau bulan tidak dianjurkan takbir sebagaimana khutbah dua shalat Ied.

Jamaah shalat gerhana bulan adalah semua umat Islam secara umum sebagai jamaah shalat Ied. Sedangkan imamnya dianjurkan adalah pemerintah atau naib dari pemerintah setempat.

Sebelum shalat ada baiknya imam atau jamaah melafalkan niat terlebih dahulu sebagai berikut:



Ushallî sunnatal khusûf rak‘ataini imâman/makmûman lillâhi ta‘âlâ



Artinya, “Saya shalat sunah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah SWT.”

Adapun secara teknis, shalat sunah gerhana bulan adalah sebagai berikut:

 

1. Rakaat Pertama

  • Niat di dalam hati ketika takbiratul ihram.
  • Mengucap takbir ketika takbiratul ihram sambil niat di dalam hati.
  • Baca Surat Al-Fatihah dan disunahkan membaca surat yang lebih panjang, misalnya Al-Baqarah yang dibaca dengan jahar (lantang).
  • Rukuk dengan membaca tasbih, dan disunahkan ruku lebih lama seperti berdiri saat membaca Surat Al-Baqarah.
  • Itidal, bukan baca doa i’tidal, tetapi baca Surat Al-Fatihah, dan dilanjutkan dengan surat yang lebih panjang dari sebelumnya. Contohnya, membaca Surat Ali Imran.
  • Sujud
  • Duduk di antara dua sujud
  • Sujud kedua.

2. Rakaat Kedua

  • Berdiri membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek
  • Ruku lebih lama dari sebelumnya.
  • Berdiri kembali dan membaca surat pendek
  • Ruku lagi, tapi bacaan lebih pendek dari ruku sebelumnya
  • I'tidal
  • Sujud
  • Duduk di antara dua sujud
  • Sujud kedua
  • Tahiyat akhir
  • Salam

 

 

Imam atau orang yang diberi wewnang menyampaikan dua khutbah shalat gerhana dengan taushiyah agar jamaah beristighfar, semakin takwa kepada Allah, tobat, sedekah, memerdedakan budak (pembelaan terhadap kelompok masyarakat marjinal), dan lain sebagainya.

Apakah boleh dibuat dalam versi ringkas? Dalam artian seseorang membaca Surat Al-Fatihah saja sebanyak empat kali pada dua rakaat tersebut tanpa surat panjang seperti yang dianjurkan? Atau bolehkah mengganti surat panjang itu dengan surat pendek setiap kali selesai membaca Surat Al-Fatihah? Boleh saja. Ini lebih ringkas seperti keterangan Syekh Ibnu Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin berikut ini.

ولو اقتصر على الفاتحة في كل قيام أجزأه، ولو اقتصر على سور قصار فلا بأس. ومقصود التطويل دوام الصلاة إلى الانجلاء

Artinya, “Kalau seseorang membatasi diri pada bacaan Surat Al-Fatihah saja, maka itu sudah memadai. Tetapi kalau seseorang membatasi diri pada bacaan surat-surat pendek setelah baca Surat Al-Fatihah, maka itu tidak masalah. Tujuan mencari bacaan panjang adalah mempertahankan shalat dalam kondisi gerhana hingga durasi gerhana bulan selesai,” (Lihat Syekh Ibnu Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz I, halaman 303).


Selagi gerhana bulan berlangsung, maka kesunahan shalat dua rakaat gerhana tetap berlaku. Sedangkan dua khutbah shalat gerhana bulan boleh tetap berlangsung atau boleh dimulai meski gerhana bulan sudah usai. Demikian tata cara shalat gerhana bulan berdasarkan keterangan para ulama. Wallahu a’lam.

Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 6823 Kali
Berita Terkait

0 Comments