Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/07/2019 15:12 WIB

Mengulik Sejarah Hari Pajak yang Diperingati 14 Juli

Bincang Hallo Pajak bersama Kanwil DJP Jawa Barat II
Bincang Hallo Pajak bersama Kanwil DJP Jawa Barat II
BEKASI, DAKTA.COM - Hari Pajak yang diperingati setiap tanggal 14 Juli ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Jadi Hari Pajak sendiri baru diperigati pertama kali pada tanggal 14 Juli Tahun 2018. Pada tanggal 14 Juli 2019 yang kebetulan jatuh pada hari Ahad, akan diperingati sebagai Hari Pajak yang kedua kalinya.
 
Kata “pajak” itu muncul pertama kali sejak disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada UUD 1945 tersebut, kata “pajak” tertuang pada Pasal 23 butir kedua yang lengkapnya berbunyi “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.”
 
Adalah Radjiman Wedioningrat yang saat itu bertindak sebagai Ketua Badan Penyelidik untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) selama sidang mereka dari tanggal 10-17 Juli 1945 untuk menyusun UUD 1945 dan persiapan kemerdekaan Indonesia. Radjiman melontarkan ide atau gagasan tentang “pajak” tersebut pada sidang di tanggal 14 Juli 1945. Nah tanggal 14 Juli itulah yang dipilih sebagai hari untuk diperingati sebagai Hari Pajak. 
 
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Drs. Yoyok Satiotomo, M.A., menceritakan, dalam perjalanan pajak di Indonesia, baik secara institusi atau sistem perpajakannya telah mengalami beberapa perubahan atau perkembangan. Bahkan jauh sebelum merdeka, yaitu pada zaman berjayanya kerajaan-kerajaan Majapahit dan Sriwijaya, pajak telah dikenal di Indonesia. Dulu namanya upeti kepada raja.
 
“Bahkan Undang-undang pajak yang pertama kali baru ada pada 1951 yang disebut dengan Undang-undang Pajak Penjualan. Pada tahun 1958 baru ada undang-undang kedua yaitu UU Nomor 74 tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing,” kata Yoyok dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Jumat (12/7).
 
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Drs. Yoyok Satiotomo, M.A.,
 
Menurutnya, tujuan diadakannya peringatan Hari Pajak adalah untuk menentukan dan menemukan momentum bagi perbaikan atau penyempurnaan sistem perpajakan dan institusi Direktorat Jenderal Pajak sendiri.
 
“Titik momentum penyempurnaan atau perbaikan sisem perpajakan itu yang disebut dengan Reformasi Perpajakan. Itulah sebenarnya yang kita peringati,” ungkapnya.
 
Yoyok menyampaikan, Reformasi Perpajakan memang sudah dan akan terus terjadi. Reformasi Perpajakan sebenarnya mulai terjadi pada 1983, berawal ketika perubahan sistem perpajakan yang semula official assesment menjadi self assesment. Saat itu juga disahkannya 5 UU Perpajakan sekaligus yaitu UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU PBB dan UU Bea Meterai. 
 
“Berlanjut pada kurun waktu 2001-2008, dimana Direktorat Jenderal Pajak merombak struktur organisasinya menjadi kantor modern. Era tersebut kita sebut Reformasi Jilid I,” katanya.
 
Kemudian periode 2009-2014, Direktorat Jenderal Pajak melakukan Reformasi Perpajakan Jilid II dimana seluruh kantor atau unit kerja di DJP telah dimodernkan.
 
Sejak era 2017 sampai sekarang, Direktorat Jenderal Pajak melakukan apa yang disebut Reformasi Perpajakan Jilid III.
 
“Periode sekarang inilah Reformasi Perpajakan paling besar dalam sejarah dilakukan. Kenapa? Karena yang direformasi adalah mencapai lima aspek yaitu Organisasi-nya, Sumber Daya Manusianya, Teknologi dan Basis Datanya, Proses Bisnisnya serta Peraturan Perpajakannya. Jadi secara besar-besaran dilakukan perombakan terhadap lima aspek tersebut yang kami sebut 5 Pilar Reformasi,” jelasnya.
 
Yoyok menyatakan, tujuan lima aspek atau pilar tersebut direformasi itu untuk meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap institusi perpajakan, kepatuhan Wajib Pajak, Kehandalan pengelolaan basis data/administrasi perpajakan, dan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.
 
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat II, Dwi Amiarsih
 
Untuk memperingati Hari Pajak pada Ahad, 14 Juli 2019, Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia telah membuat beberapa agenda kegiatan diantaranya, ada bakti sosial berupa donor darah, santunan yatim piatu, senam bersama, dan pembuatan artikel, beberapa acara lainnya yang digelar serentak seluruh Indonesia. 
 
"Khusus untuk di Kota Bekasi, Kanwil DJP Jawa Barat II akan melaksanakan kegiatan jalan santai pada acara Car Free Day (CFD) Bekasi. Bagi masyarakat Bekasi dan sekitarnya, ikuti ya acara jalan santai. Ada souvenir menarik yang dibagikan selama acara," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat II, Dwi Amiarsih dalam talkshow.
 
Puncak pelaksanaan Hari Pajak adalah upacara Peringatan Hari Pajak yang digelar serentak di seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak. 
 
Pajak adalah sumber pembiayaan paling penting saat ini dalam APBN kita. Dengan Hari Pajak, mari kita dukung Reformasi Perpajakan dan mari kita sadar dan taat pajak. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1376 Kali
Berita Terkait

0 Comments