Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/07/2019 13:34 WIB

Bawaslu: Kasasi Prabowo-Sandi ke MA Salah Prosedur

Prabowo dan Sandiaga Uno
Prabowo dan Sandiaga Uno
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai gugatan kasasi pihak Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung menyalahi prosedur. 
 
"Harusnya apabila ada putusan dari Bawaslu diajukan ke KPU, nanti KPU menindaklanjuti. Tapi kita melihat prosedur itu tidak terjadi," terang Fritz di Jakarta pada Jumat (12/7).
 
Fritz menyatakan, pihaknya telah memberikan jawaban kepada MA terkait gugatan kasasi tersebut dan jawaban mereka tidak akan jauh berbeda dengan apa yang telah mereka sampaikan pada persidangan di MK karena masih terkait dugaan kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif. 
 
"Saya kira tidak akan jauh berbeda dengan jawaban kita pada sidang sebelumnya (di MK). Bahwa gugatan ini masih terkait dengan dugaan pelanggaran yang TSM," imbuhnya. 
 
Seperti diketahui bahwa pihak Prabowo-Sandi kembali mengajukan gugatan kasasi ke MA terkait kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. 
 
Gugatan itu sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso namun ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat formil. 
 
Saat ini pihak Prabowo-Sandi mengajukan gugatan dengan menggunakan nama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1412 Kali
Berita Terkait

0 Comments